KBOBABEL.COM (PANGKALBALAM) – Sudah lebih dari 14 bulan bangkai kapal kargo KM Lintas Armada Nusantara teronggok di alur Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Keberadaannya kian meresahkan karena dianggap sebagai ancaman keselamatan pelayaran dan menimbulkan kerugian ekonomi daerah. Selasa (23/9/2025)
Publik semula mengira proses pengangkatan kapal karam itu tidak pernah dilakukan sama sekali. Namun fakta yang berhasil dihimpun redaksi menunjukkan bahwa sejak akhir 2024 sebenarnya pemilik kapal telah menunjuk perusahaan salvage asal Surabaya, PT Armandi Pranaupaya, untuk melakukan eksekusi pengangkatan. Bahkan, sejumlah tahapan awal sudah sempat dilaksanakan.
Ironisnya, informasi penting ini tidak pernah disampaikan secara terbuka oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam. Alih-alih transparan, sikap bungkam KSOP justru menimbulkan kesan ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari publik.
Pekerjaan Terhenti di Tengah Jalan
Berdasarkan catatan yang diperoleh, PT Armandi Pranaupaya ditunjuk untuk mengeksekusi pekerjaan salvage pada periode Oktober hingga Desember 2024. Dalam tiga bulan pertama, perusahaan ini telah melakukan sejumlah langkah penting, antara lain:
-
Mengeluarkan isi muatan kapal berupa pupuk.
-
Mengangkat bagian palka dan boom crane.
-
Memasang balon sebagai tahapan awal proses pengapungan kapal.
Namun, setelah Desember 2024, seluruh aktivitas terhenti total. Padahal, informasi beredar menyebutkan pihak pemilik kapal telah melunasi 50 persen biaya pengerjaan di muka saat kontrak ditandatangani.
Kondisi mandek ini menimbulkan pertanyaan besar: jika dana awal sudah tersedia, izin pernah ada, dan pekerjaan sempat dimulai, mengapa kapal itu dibiarkan kembali tenggelam tanpa kejelasan?
Izin Salvage Kedaluwarsa
Sejak awal, PT Armandi Pranaupaya hanya mengantongi izin kerja salvage dari Kementerian Perhubungan Laut RI selama tiga bulan. Karena pekerjaan belum selesai, izin tersebut otomatis berakhir.
Ada kabar perusahaan akan mengurus izin lanjutan, namun hingga kini tidak terlihat perkembangan signifikan. Sumber internal pelabuhan menyebut, KSOP Pangkalbalam bahkan sudah dua kali mengirimkan surat peringatan.
“Surat pertama dibalas dengan permintaan waktu tambahan untuk pengurusan izin baru. Tetapi setelah itu tidak ada tindak lanjut berarti. KSOP lalu mengirim surat peringatan kedua, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban resmi dari perusahaan salvage,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Publik Bingung, KSOP Bungkam
Mandeknya proyek salvage ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Banyak warga beranggapan pengangkatan sama sekali tidak pernah dilakukan. Hal itu terjadi lantaran KSOP Pangkalbalam tidak pernah menyampaikan perkembangan secara terbuka.
Sikap bungkam tersebut menuai kritik karena publik merasa berhak mengetahui informasi yang menyangkut keselamatan pelayaran. Dugaan pun muncul, KSOP sengaja membiarkan informasi kabur sehingga masyarakat salah paham mengenai kondisi sebenarnya.
Pertanyaan yang kini bergulir: siapa yang akan bertanggung jawab atas potensi kerugian ekonomi daerah dan ancaman keselamatan pelayaran jika bangkai kapal itu tetap dibiarkan?
LSM TOPAN-RI Siap Laporkan
Lambannya eksekusi pengangkatan bangkai kapal kargo itu juga memantik reaksi keras dari LSM TOPAN-RI Babel. Mereka menilai kasus ini sudah masuk kategori pembiaran yang merugikan kepentingan publik.
“Kami akan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Ombudsman RI dan Kementerian Perhubungan Laut RI. Selain itu, kami juga mendesak Gubernur Babel serta DPRD untuk turun tangan. Bahkan, kami berencana menyurati Kapolda Babel agar aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian atau kesengajaan,” tegas salah satu pengurus TOPAN-RI Babel.
Menurut LSM tersebut, keberadaan bangkai kapal bukan hanya mengganggu aktivitas pelabuhan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membuka celah penjarahan ilegal.
Potensi Bahaya dan Marwah Hukum
Lebih dari setahun bangkai kapal dibiarkan teronggok tanpa kepastian nasib jelas. Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut marwah hukum di sektor pelayaran.
Jika terus dibiarkan, bangkai kapal dapat menjadi bom waktu: mengancam navigasi kapal lain, menimbulkan risiko kecelakaan laut, hingga mencemari ekosistem laut.
“Dana ada, izin pernah terbit, pemilik kapal setuju, tetapi eksekusi berhenti. Publik bertanya-tanya, sebenarnya ada apa di balik semua ini?” kata seorang pemerhati pelabuhan di Pangkalbalam.
Konfirmasi KSOP
Redaksi mencoba meminta klarifikasi ke KSOP Pangkalbalam. Ahmad Fachruddin, Koordinator Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP, akhirnya memberikan keterangan setelah ditemui langsung di kantornya, Selasa (23/9/2025).
“Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan salvage dan pemilik kapal untuk segera melanjutkan pekerjaan eksekusi pengangkatan bangkai kapal tersebut. Pada surat peringatan pertama, pihak perusahaan salvage meminta waktu untuk mengurus perpanjangan izin yang sudah kedaluwarsa. Namun surat kedua hingga kini belum mendapat respons,” jelas Fachruddin.
Meski demikian, pihak KSOP belum bisa memastikan kapan pekerjaan akan kembali dilanjutkan.
Perusahaan Salvage dan Pemilik Kapal Belum Merespons
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pemilik kapal maupun PT Armandi Pranaupaya selaku perusahaan salvage belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun surat elektronik kepada Iwan, perwakilan PT Armandi Pranaupaya, juga belum dijawab.
Tuntutan Tindakan Tegas
Kasus KM Lintas Armada Nusantara kini sudah menjadi perhatian luas. Publik menuntut adanya ketegasan dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan di daerah.
Jika tidak segera ditangani, bangkai kapal ini dikhawatirkan akan menjadi “monumen pembiaran” yang mempermalukan otoritas pelabuhan.
“Ini soal wibawa negara di mata masyarakat. Kalau kapal karam saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana publik mau percaya pada aturan hukum di laut kita?” pungkas salah satu tokoh masyarakat Pangkalbalam.
Kini bola panas berada di tangan pemerintah dan aparat terkait. Publik menunggu bukti nyata, bukan lagi janji, agar bangkai kapal yang sudah lebih dari setahun menjadi pemandangan mengkhawatirkan itu segera ditangani secara tuntas. (Sumber : titahnusa.com, Editor : KBO Babel)














