16 Ribu Hektare Kebun Sawit Masuk Kawasan Hutan, DLH Babel Ajukan Akses Kelola ke Pusat

DLHK Babel Akan Verifikasi 16 Ribu Hektare Kebun Sawit Masyarakat yang Masuk Kawasan Hutan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kebun sawit milik masyarakat yang terlanjur masuk ke dalam kawasan hutan. Sekitar 16 ribu hektare lahan sawit yang telah digarap masyarakat akan diperjuangkan agar mendapat akses kelola resmi dari pemerintah pusat. Jumat (25/7/2025)

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala DLHK Provinsi Babel, Bambang Trisula, usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Babel di Kantor DPRD Provinsi Babel, Kamis (24/7/2025). Rapat tersebut membahas keresahan masyarakat terkait pemasangan plang larangan aktivitas di sejumlah kawasan hutan oleh pemerintah.

banner 336x280

“Intinya kami juga dari data 2023 kami sudah menyampaikan ke Kementerian, kebun sawit masyarakat yang sudah terlanjur ada di dalam kawasan hutan itu ada datanya sekitar 16 ribu hektare. Ini yang akan kita perjuangkan ke Kementerian untuk mereka diberikan akses kelola, dengan standar atau aturan yang ada di kehutanan,” ujar Bambang Trisula.

Bambang menjelaskan bahwa pemasangan plang larangan aktivitas oleh pemerintah bukanlah kewenangan DLHK, melainkan bagian dari kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Satgas ini telah mulai melakukan tindakan di sejumlah kawasan konservasi di wilayah Bangka Belitung.

“Satgas PKH juga sudah sosialisasi dan sudah pasang plang dimulai dari, kawasan hutan Konservasi di Bangka Belitung. Ada di TN Gunung Maras, Tahura Gunung Menumbing, TWA Jering Menduyung, Tahura Gunung Mangkol dan TWA Gunung Permisan di Bangka Selatan,” jelasnya.

DLHK Babel juga menyusun rencana untuk melakukan verifikasi mendetail terhadap kebun sawit yang dikuasai masyarakat, khususnya yang berada di bawah lima hektare. Kebun dengan luas kecil dan milik warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan akan diprioritaskan dalam proses pendataan agar mendapat perlindungan hukum.

“Kriteria kebun itu dianggap kebun masyarakat adalah, penguasaanya 5 hektare kebawah. Itu tidak dikenakan sanksi atau denda oleh Pemerintah, ada Peraturan Pemerintah 24 tahun 2021. Selain luas 5 hektare kebawah, ada juga keterangan dari Desa yang menyatakan mereka adalah masyarakat sekitar kawasan hutan,” bebernya.

Meskipun demikian, Bambang mengimbau agar masyarakat tidak menambah luasan kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan baru atau penanaman baru di dalam kawasan hutan merupakan pelanggaran yang bisa berujung pada proses pidana.

“Saran saya kepada masyarakat untuk yang sudah terlanjur ada kebun di kawasan hutan, silahkan dipelihara. Namun jangan buka lahan baru dan jangan tanam baru, itu pendekatannya pidana nantinya,” ungkapnya.

Langkah pendataan ini diharapkan bisa menjadi solusi adil antara pelestarian lingkungan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang sudah lama menggarap lahan di wilayah tersebut. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *