KBOBABEL.COM (Batam) – Upaya penyelundupan pasir timah kembali berhasil digagalkan aparat Bea Cukai. Kapal Motor (KM) Maju Berkembang yang membawa muatan 400 karung berisi sekitar 20 ton pasir timah ditangkap oleh Kapal Patroli BC 20007 di perairan Natuna Utara. Selasa (9/9/2025)
Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8) setelah petugas mendapatkan informasi adanya kapal yang berlayar dari Bangka Belitung menuju luar negeri tanpa dokumen resmi kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut direncanakan membawa muatan ilegal tersebut ke Thailand.
“Penindakan berawal dari informasi mengenai adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung menuju luar daerah pabean tanpa dokumen sah,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Senin (8/9).
Tidak Memiliki Dokumen Resmi
Kapal bermuatan pasir timah itu ditangkap lantaran tidak mengantongi dokumen ekspor yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Menurut Zaky, setiap pengiriman barang ke luar negeri wajib melalui prosedur ekspor resmi, apalagi menyangkut komoditas strategis seperti timah.
“Pasir timah termasuk mineral strategis yang memiliki nilai tinggi di pasar global. Penyelundupan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah mengoptimalkan sumber daya mineral untuk memperkuat industri dalam negeri dan ketahanan energi nasional,” jelasnya.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sarana pengangkut berupa kapal KM Maju Berkembang serta menangkap nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ancaman Bagi Perekonomian Nasional
Zaky menegaskan, kasus ini menunjukkan masih adanya pihak yang mencoba memanfaatkan celah pengawasan untuk mencari keuntungan melalui jalur ilegal. Padahal, pemerintah sudah berupaya mengatur tata kelola timah agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
“Pasir timah seharusnya dikelola melalui jalur legal dan transparan. Dengan begitu, hasilnya bisa masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Jika diselundupkan, jelas negara yang dirugikan,” katanya.
Ia juga menambahkan, kegiatan penyelundupan timah berpotensi merusak ekosistem perdagangan legal dan merugikan para pelaku usaha yang selama ini mematuhi aturan. Oleh karena itu, pengawasan laut akan terus diperketat dengan patroli rutin dan kerja sama lintas instansi.
Bea Cukai Perketat Pengawasan Laut
Sebagai tindak lanjut, kapal KM Maju Berkembang telah digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan pengawalan dari Kapal Patroli BC 7005. Seluruh muatan berupa 400 karung pasir timah kini diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami berkomitmen penuh menjaga agar wilayah Batam dan perairan sekitarnya tidak dijadikan jalur penyelundupan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan patroli laut, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup segala modus dan celah penyelundupan,” tegas Zaky.
Bea Cukai juga membuka kemungkinan untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis sesuai ketentuan kepabeanan dan aturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Ancaman pidana serta denda besar menanti mereka yang terbukti melakukan tindak penyelundupan.
Komoditas Bernilai Tinggi
Timah merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia yang memiliki peran penting dalam industri global, khususnya sebagai bahan baku perangkat elektronik, kendaraan listrik, dan berbagai kebutuhan industri teknologi tinggi. Karena itu, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap setiap praktik ilegal yang berhubungan dengan komoditas tersebut.
Dengan penindakan kali ini, Bea Cukai Batam kembali menegaskan posisi mereka sebagai garda terdepan dalam mengamankan jalur perdagangan laut. Penangkapan KM Maju Berkembang diharapkan memberi efek jera bagi jaringan penyelundupan yang masih beroperasi di perairan Indonesia. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)