<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bangka Barat) – Deretan ponton isap produksi (PIP) kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas mereka yang diduga ilegal kian masif di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Selindung Bendul, Kabupaten Bangka Barat. Ironisnya, meskipun lokasi tersebut tergolong kawasan hutan bakau dan masuk dalam area lindung yang jelas-jelas dilarang untuk kegiatan pertambangan, aktivitas tambang tetap berlangsung tanpa hambatan. Kamis (5/6/2025).</strong></p>
<p>Berdasarkan penelusuran dan pantauan di lapangan, setidaknya terdapat 25 unit PIP yang saat ini aktif melakukan penambangan timah di kawasan tersebut.</p>
<p>PIP-PIP ini disebut beroperasi di bawah koordinasi CV Raqia Mandiri Sejahtera (RMS) dengan berlindung pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh<a href="https://timah.com"> PT Timah Tbk</a>. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah PIP yang beroperasi jauh melebihi kuota yang diperbolehkan dalam SPK, yakni hanya untuk maksimal 10 unit.</p>
<p>Pelanggaran ini tak hanya menyangkut persoalan administratif, namun juga menyentuh ranah hukum karena aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari kegiatan ekstraktif.</p>
<p><img class="alignnone size-large wp-image-2282" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-04-at-23.27.17-300x178.jpeg" alt="" width="300" height="178" /></p>
<p>Kondisi ini semakin memperparah kerusakan lingkungan. Limbah tambang dari aktivitas PIP yang tidak terkontrol menyebabkan pendangkalan dan penyumbatan aliran DAS Selindung.</p>
<p>Warga menyebut aliran sungai kini nyaris tertutup, menimbulkan kekhawatiran akan ancaman banjir dan rusaknya ekosistem mangrove yang selama ini menjadi penyangga kehidupan warga pesisir.</p>
<p>“Ini jelas-jelas perusakan lingkungan. Sungai kami sekarang penuh lumpur dan air tidak mengalir lancar lagi. Hutan bakau juga rusak. Tapi tidak ada tindakan apa-apa dari pihak berwenang. Seolah-olah ini semua dianggap normal,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya disembunyikan demi alasan keamanan.</p>
<p>Pertanyaan publik pun mengarah kepada peran aparat penegak hukum (APH) setempat yang seolah kehilangan daya untuk menertibkan aktivitas yang secara kasat mata melanggar hukum.</p>
<p>Padahal, kawasan hutan lindung telah dilindungi oleh berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p><img class="alignnone size-large wp-image-2283" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-04-at-23.27.16-300x178.jpeg" alt="" width="300" height="178" /></p>
<p>Dalam konteks tersebut, walaupun penambangan berlangsung di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, hal tersebut tidak serta merta melegalkan kegiatan di zona terlarang seperti kawasan konservasi dan sempadan sungai.</p>
<p>Tindakan pembiaran dinilai sebagai bentuk kelalaian korporasi dan lemahnya kontrol negara.</p>
<p>“Kalau alasannya SPK dari PT Timah, ya SPK itu kan tidak berlaku di semua wilayah. Apalagi ini hutan lindung. Ini bukan soal administrasi saja, ini pelanggaran hukum,” tegas seorang aktivis lingkungan di Bangka Barat.</p>
<p>Sejumlah pengamat menduga, pembiaran ini adalah bagian dari strategi bisnis jangka pendek PT Timah untuk mendongkrak produksi bijih timah.</p>
<p>Namun, pendekatan ini dinilai mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat lokal.</p>
<p><img class="alignnone size-large wp-image-2280" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-04-at-23.26.21-300x178.jpeg" alt="" width="300" height="178" /></p>
<p>Sampai berita ini diturunkan, PT Timah Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait penerbitan SPK kepada CV RMS maupun klarifikasi atas keberadaan puluhan PIP di kawasan hutan lindung DAS Selindung Bendul.</p>
<p>Sementara itu, tuntutan publik terhadap keterlibatan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum pusat, semakin menguat.</p>
<p>Mereka didesak untuk turun tangan mengusut dan menghentikan aktivitas tambang yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Bangka Barat. (KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Sebanyak 1.924 santri taman kanak-kanak Alquran (TKA) dan taman pendidikan Alquran…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…
PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…