Pangkalpinang

3 Perkara Tipikor Kakap Bebas, Ini Wajah Majelis Hakimnya

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;PANGKALPINANG&rpar; – Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang&comma; lagi gandrung memvonis bebas perkara tipikor kelas kakap&period; Vonis bebas tersebut tentu saja menuai sorotan miring publik&period; Karena menyayat rasa keadilan hukum di tengah sorotan negatif atas dunia peradilan negeri&period; Dimana banyaknya hakim-hakim yang tertangkap akibat terjerat rasuah&period; Jumat &lpar;2&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Vonis bebas atas perkara tipikor kerjasama pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin&comma; Bangka&comma; seluas 1&period;500 hektar tahun 2017 sd 2023 antara Pemrov Bangka Belitung dan PT Narina Keisha Imani &lpar;NKI&rpar; baru saja diketok palu oleh majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto &lpar;ketua&comma; beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir&period; &lpar;29&sol;4&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>5 terdakwa yang dibebaskan tersebut yakni&colon; Ari Setioko bos PT NKI&period; H Marwan &lpar;mantan Kadis Kehutanan&rpar; dan 3 PNS Dicky Markam&comma; Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair &&num;8211&semi; subsidair&period; Bagi majelis perkara tersebut bukan tipikor melainkan perambahan hutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut&period; Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan&period; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan&comma; kedudukan&comma; harkat serta martabatnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ironisnya perkara yang dibebaskan majelis bukan kali ini saja&period; Sebelumnya sebelumnya 2 perkara dengan kerugian negara Rp puluhan milyar juga telah dibebaskan&period; Yakni Sumsel Babel dan cukong timah Ryan Belinyu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun 2 perkara bebas tersebut saat ini sedang bergulir di Mahkamah Agung&period; Karena setelah vonis bebas tingkat pertama itu pihak JPU langsung kasasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin&comma; Bangka&comma; seluas 1&period;500 hektar tahun 2017 sd 2023&comma; JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berikut masing-masing tuntutan kepada terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara&period; Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam&comma; Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri&period; Yakni sejumlah Rp 18&period;197&period;012&period;580 dan US&dollar; 420&comma;950&period;25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut&comma; maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Para terdakwa juga dikenakan pidana denda&colon; Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan&period; Sedangkan H Marwan&comma; Dicky Markam&comma; Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan&period; &lpar;Publisher&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

1 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

3 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

3 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

4 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

4 jam ago

DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025…

4 jam ago