Pangkalpinang

3 Perkara Tipikor Kakap Bebas, Ini Wajah Majelis Hakimnya

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;PANGKALPINANG&rpar; – Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang&comma; lagi gandrung memvonis bebas perkara tipikor kelas kakap&period; Vonis bebas tersebut tentu saja menuai sorotan miring publik&period; Karena menyayat rasa keadilan hukum di tengah sorotan negatif atas dunia peradilan negeri&period; Dimana banyaknya hakim-hakim yang tertangkap akibat terjerat rasuah&period; Jumat &lpar;2&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Vonis bebas atas perkara tipikor kerjasama pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin&comma; Bangka&comma; seluas 1&period;500 hektar tahun 2017 sd 2023 antara Pemrov Bangka Belitung dan PT Narina Keisha Imani &lpar;NKI&rpar; baru saja diketok palu oleh majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto &lpar;ketua&comma; beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir&period; &lpar;29&sol;4&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>5 terdakwa yang dibebaskan tersebut yakni&colon; Ari Setioko bos PT NKI&period; H Marwan &lpar;mantan Kadis Kehutanan&rpar; dan 3 PNS Dicky Markam&comma; Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair &&num;8211&semi; subsidair&period; Bagi majelis perkara tersebut bukan tipikor melainkan perambahan hutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut&period; Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan&period; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan&comma; kedudukan&comma; harkat serta martabatnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ironisnya perkara yang dibebaskan majelis bukan kali ini saja&period; Sebelumnya sebelumnya 2 perkara dengan kerugian negara Rp puluhan milyar juga telah dibebaskan&period; Yakni Sumsel Babel dan cukong timah Ryan Belinyu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun 2 perkara bebas tersebut saat ini sedang bergulir di Mahkamah Agung&period; Karena setelah vonis bebas tingkat pertama itu pihak JPU langsung kasasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin&comma; Bangka&comma; seluas 1&period;500 hektar tahun 2017 sd 2023&comma; JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berikut masing-masing tuntutan kepada terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara&period; Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam&comma; Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri&period; Yakni sejumlah Rp 18&period;197&period;012&period;580 dan US&dollar; 420&comma;950&period;25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut&comma; maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Para terdakwa juga dikenakan pidana denda&colon; Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan&period; Sedangkan H Marwan&comma; Dicky Markam&comma; Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan&period; &lpar;Publisher&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT Timah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Seminar Pengelolaan Limbah B3

KBOBABEL.COM (KUNDUR) — PT Timah Tbk melalui Division Area Kundur menggelar serangkaian kegiatan peduli lingkungan…

8 jam ago

Sidak DPRD Babel: Ratusan Ton Pasir Sisa Timah Tak Berizin Menumpuk di Perusahaan Zirkon

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Kejanggalan serius terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

8 jam ago

Wakil Bupati Bangka Barat Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-79

KBOBABEL.COM (Muntok) – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus…

9 jam ago

Media Jadi Pilar Awasi Pilkada Ulang 2025, Bawaslu Dorong Peran Pers Lewat “Lensa Pengawasan”

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Media massa memegang peranan penting dalam memastikan setiap tahapan pemilihan umum berjalan…

9 jam ago

Hakim Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Pertimbangkan Usia dan Aspek Kemanusiaan

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara…

10 jam ago

Dirut Sritex Bantah Tahu Kredit Bank Dikorupsi, Kejagung: Kerugian Negara Rp692 Miliar

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan tidak mengetahui bahwa dana…

12 jam ago