300 BUMD Rugi Rp 5,5 T, Tito Karnavian Desak DPR Sahkan UU Baru

Kerugian 300 BUMD Capai Rp 5,5 Triliun, Tito Minta Dukungan DPR Bentuk UU Baru

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kondisi memprihatinkan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Dari total 1.091 BUMD yang tercatat, sebanyak 300 di antaranya mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp 5,5 triliun. Pernyataan itu disampaikan Tito saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

“Dari 1.091 BUMD, jumlah asetnya adalah Rp 1.240 triliun lebih kurang, labanya Rp 29,6 triliun, jumlah yang rugi totalnya Rp 5,5 triliun, laba bersih setelah dikurangi yang lain-lain adalah Rp 24,1 triliun dan dividen keuntungan bunga sebanyak Rp 13,02 triliun,” kata Tito di hadapan anggota dewan.

banner 336x280

Lebih lanjut, Tito memaparkan bahwa dari total BUMD yang ada, sebanyak 678 berhasil mencatatkan laba, sementara 300 lainnya merugi, dan 113 BUMD belum menyerahkan laporan data terbaru.

“Dari jumlah BUMD tersebut 678 BUMD memperoleh laba, 300 BUMD rugi, 113 belum laporkan data yang terakhir,” tambahnya.

Mantan Kapolri ini menyebutkan bahwa kerugian tersebut terjadi karena lemahnya tata kelola BUMD. Ia menyoroti ketimpangan jumlah Dewan Pengawas atau Komisaris yang jauh lebih banyak dibandingkan jumlah direksi, serta minimnya kontribusi dividen terhadap total aset.

“Dividen hanya 1% dari total aset. Ini memprihatinkan karena sebetulnya bisa lebih dari itu. Laba hanya 1,9% dari total aset,” sebut Tito.

Selain itu, Tito mengkritisi tidak adanya peran pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap proses seleksi, penetapan, hingga pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD. Hal ini dinilai mengakibatkan pengelolaan BUMD tidak optimal karena orang-orang yang menempati jabatan strategis bukan berasal dari kalangan profesional.

“Kemudian belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi. Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” ucapnya.

Tito menekankan perlunya pembentukan regulasi khusus yang lebih tegas untuk memperbaiki tata kelola BUMD. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar DPR mendukung pembentukan Undang-Undang tentang BUMD yang akan diinisiasi oleh pemerintah.

“Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif Pemerintah. Drafnya akan kami siapkan,” ujarnya.

Usulan Tito tersebut mendapat perhatian serius dari anggota Komisi II DPR yang hadir. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, diharapkan BUMD dapat dikelola secara profesional, efisien, dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah serta perekonomian nasional. (Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *