36 Distributor OBA di Babel Jadi Sorotan BPOM, Edukasi Pelaku Usaha Diperkuat

Pengawasan Obat Bahan Alam Makin Ketat, BPOM Ingatkan Konsumen Cek Izin Edar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran Obat Bahan Alam (OBA) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sepanjang periode 2022 hingga 2025, BPOM mencatat telah melakukan pemantauan terhadap 36 sarana distribusi OBA di seluruh Bangka Belitung. Kamis (11/9/2025)

Kepala BPOM Pangkalpinang, Agus Ryanto, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap produk yang beredar aman, legal, dan bebas dari kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.

banner 336x280

“Untuk distributor obat bahan alam, termasuk jamu tradisional, setiap tahunnya jumlahnya memang fluktuatif. Namun dalam database kami, ada 36 sarana OBA yang telah kami pantau dan awasi sepanjang 2022 hingga 2025,” ujar Agus, Kamis (11/9/2025).

Menurut Agus, pengawasan tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga menekankan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat terkait risiko penggunaan OBA yang mengandung bahan kimia berbahaya atau produk tanpa izin edar. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian kesehatan yang dapat terjadi akibat konsumsi produk ilegal.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen menjaga kesehatan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban produk OBA yang mengandung bahan berbahaya dan belum memiliki izin edar resmi,” jelas Agus.

BPOM juga menekankan bahwa pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekaligus mendorong industri jamu dan obat tradisional agar lebih taat terhadap regulasi. Agus menyebutkan, industri OBA memiliki peran penting dalam mendukung kesehatan masyarakat, namun kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor utama agar produk yang beredar aman dan berkualitas.

Dalam praktik pengawasan, BPOM melakukan inspeksi ke sarana distribusi OBA, memeriksa dokumen izin edar, serta melakukan pengujian sampel produk. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa seluruh produk yang dijual di pasaran telah memenuhi standar keamanan dan tidak mengandung zat berbahaya yang dapat membahayakan konsumen.

Selain itu, Agus juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Konsumen diminta selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli produk OBA dan memperhatikan komposisi bahan yang digunakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban produk ilegal atau mengandung zat berbahaya yang bisa menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.

“Kami berharap masyarakat lebih kritis dan selektif dalam memilih produk OBA. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mengandung zat berbahaya,” imbuh Agus.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan OBA di Bangka Belitung semakin intensif. Selain melakukan pemeriksaan rutin, BPOM juga gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya standar keamanan produk, prosedur perizinan, serta bahaya penggunaan OBA yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan langkah-langkah tersebut, BPOM Pangkalpinang berharap dapat menekan peredaran produk ilegal dan berbahaya, sekaligus mendorong industri jamu dan obat tradisional untuk lebih profesional dan bertanggung jawab. Keselamatan konsumen menjadi prioritas utama, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi produk OBA dengan aman dan menambah kepercayaan terhadap industri lokal yang legal dan berkualitas. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *