Belitung

5 Truk Bermuatan Pasir Timah di Tanjung Ru Diduga Langgar Aturan, Desakan pada Dishub Menguat

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Belitung&rpar; – Sebanyak lima truk bermuatan pasir timah ditemukan terparkir di Pelabuhan Tanjung Ru&comma; Kabupaten Belitung&comma; pada Sabtu malam &lpar;03&sol;05&sol;2025&rpar;&period; Truk-truk tersebut diduga menunggu keberangkatan menuju Pulau Bangka yang direncanakan berlangsung pada Minggu siang&period; Senin &lpar;5&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Tim media yang berada di lokasi memastikan adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka&period; Informasi ini dikonfirmasi oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan informasi yang diterima&comma; memang benar bahwa kelima truk bermuatan pasir timah tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Ru&comma; Tanjung Pandan&comma; Kabupaten Belitung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aktivitas ini memicu pertanyaan terkait legalitas pengiriman pasir timah&comma; mengingat regulasi yang diatur oleh Dinas Perhubungan secara tegas melarang pengangkutan barang strategis seperti timah tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-674" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;WhatsApp-Image-2025-05-05-at-16&period;09&period;15-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan&comma; terdapat beberapa poin penting yang harus dipenuhi sebelum pengiriman barang keluar daerah&period; Adapun poin-poin tersebut adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li>Setiap pengiriman barang wajib disertai dengan dokumen barang yang lengkap&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Setiap kendaraan yang melintas wajib memiliki dokumen kendaraan yang sah dan lengkap&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Fotokopi dokumen barang wajib diserahkan di loket pembelian tiket sebagai syarat administrasi pengiriman&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Dilarang mengangkut&comma; membawa&comma; atau menyelundupkan barang-barang strategis daerah&comma; seperti timah dan barang tambang lainnya&comma; tanpa izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Dilarang membawa&comma; memakai&comma; dan mengedarkan obat-obatan terlarang&comma; psikotropika&comma; dan narkotika dalam bentuk apa pun selama berada di lingkungan pelabuhan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Hingga saat ini&comma; pengiriman pasir timah dari Pelabuhan Tanjung Ru tampaknya masih terus berlangsung&period; Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengingat pengangkutan barang strategis seperti timah tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kepada pihak yang berwenang&comma; khususnya Dinas Perhubungan&comma; kami mendesak agar segera menghentikan aktivitas pengiriman ini jika memang syarat-syarat yang telah ditentukan belum dipenuhi&comma;” tegas narasumber&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya merugikan daerah dari segi ekonomi&comma; tetapi juga melemahkan upaya penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam&period; Sebagai salah satu daerah penghasil timah&comma; Belitung memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Masyarakat setempat pun mendesak agar otoritas pelabuhan segera mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi&period; Dinas Perhubungan diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelima truk bermuatan pasir timah yang masih berada di pelabuhan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Langkah cepat dan tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut akibat penyelundupan barang tambang strategis&period; Pengelolaan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Lewis Herlambang&sol;KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Geliatkan Literasi Melalui Penulisan Karya Ilmiah Populer, PT Timah Tingkatkan Kompetensi Guru di Bangka Barat

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan di wilayah…

8 menit ago

Beasiswa dari Basit Cinda Bikin Jesicha Makin Terpacu untuk Berprestasi

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Tokoh muda karismatik Basit Cinda mengapresiasi atas pencapaian prestasi demi prestasi yang…

21 menit ago

Tradisi Panggil Suku Ketapik ke-80, Wadah Pererat Kebersamaan dan Cinta Alquran

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi pusat perhatian…

27 menit ago

Ribuan Santri TKA/TPA Bangka Barat Diwisuda, Bupati Markus Berikan Pesan Penting

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Sebanyak 1.924 santri taman kanak-kanak Alquran (TKA) dan taman pendidikan Alquran…

44 menit ago

Sunatan dan Aqiqah Massal Heboh! Pesantren Darul Ulum An Naml di Kelapa Kaget Diserbu Ratusan Warga

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…

1 jam ago

Merdeka dari Partai, Merdeka dari Transaksi: Deklarasi Paslon MERDEKA Guncang Jantung Pangkalpinang

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…

2 jam ago