<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Belitung) – Sebanyak lima truk bermuatan pasir timah ditemukan terparkir di Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung, pada Sabtu malam (03/05/2025). Truk-truk tersebut diduga menunggu keberangkatan menuju Pulau Bangka yang direncanakan berlangsung pada Minggu siang. Senin (5/5/2025)</strong></p>
<p>Tim media yang berada di lokasi memastikan adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Informasi ini dikonfirmasi oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterima, memang benar bahwa kelima truk bermuatan pasir timah tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Ru, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.</p>
<p>Aktivitas ini memicu pertanyaan terkait legalitas pengiriman pasir timah, mengingat regulasi yang diatur oleh Dinas Perhubungan secara tegas melarang pengangkutan barang strategis seperti timah tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.</p>
<p><img class="alignnone size-large wp-image-674" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-05-at-16.09.15-300x178.jpeg" alt="" width="300" height="178" /></p>
<p>Berdasarkan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, terdapat beberapa poin penting yang harus dipenuhi sebelum pengiriman barang keluar daerah. Adapun poin-poin tersebut adalah:</p>
<ol>
<li>Setiap pengiriman barang wajib disertai dengan dokumen barang yang lengkap.</li>
<li>Setiap kendaraan yang melintas wajib memiliki dokumen kendaraan yang sah dan lengkap.</li>
<li>Fotokopi dokumen barang wajib diserahkan di loket pembelian tiket sebagai syarat administrasi pengiriman.</li>
<li>Dilarang mengangkut, membawa, atau menyelundupkan barang-barang strategis daerah, seperti timah dan barang tambang lainnya, tanpa izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Dilarang membawa, memakai, dan mengedarkan obat-obatan terlarang, psikotropika, dan narkotika dalam bentuk apa pun selama berada di lingkungan pelabuhan.</li>
</ol>
<p>Hingga saat ini, pengiriman pasir timah dari Pelabuhan Tanjung Ru tampaknya masih terus berlangsung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengingat pengangkutan barang strategis seperti timah tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar hukum.</p>
<p>“Kepada pihak yang berwenang, khususnya Dinas Perhubungan, kami mendesak agar segera menghentikan aktivitas pengiriman ini jika memang syarat-syarat yang telah ditentukan belum dipenuhi,” tegas narasumber.</p>
<p>Aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya merugikan daerah dari segi ekonomi, tetapi juga melemahkan upaya penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam. Sebagai salah satu daerah penghasil timah, Belitung memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Masyarakat setempat pun mendesak agar otoritas pelabuhan segera mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi. Dinas Perhubungan diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelima truk bermuatan pasir timah yang masih berada di pelabuhan.</p>
<p>Langkah cepat dan tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut akibat penyelundupan barang tambang strategis. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.</p>
<p>(Lewis Herlambang/KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Tokoh muda karismatik Basit Cinda mengapresiasi atas pencapaian prestasi demi prestasi yang…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi pusat perhatian…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Sebanyak 1.924 santri taman kanak-kanak Alquran (TKA) dan taman pendidikan Alquran…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…