KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam, kembali menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam tahap perbaikan kedua Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada Minggu malam (18/5/2025) oleh Eka Mulya bersama tim pemenangan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang. Senin (19/5/2025)
Langkah ini diambil setelah hasil verifikasi faktual tahap pertama menunjukkan pasangan ini belum memenuhi syarat (BMS) sebagai calon perseorangan. Saat itu, jumlah dukungan sah yang berhasil mereka kumpulkan adalah 13.745, sementara syarat minimal yang ditetapkan KPU adalah 16.433 dukungan atau 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kota Pangkalpinang.
Eka Mulya menyampaikan bahwa pihaknya kini melampirkan sebanyak 6.455 dukungan baru untuk memenuhi persyaratan minimal tersebut. Dukungan ini diklaim berasal dari aktivitas lapangan yang dilakukan secara intensif.
“Kami sampaikan kembali dukung rill masyarakat, yang kami dapatkan dukungan itu dari aktivitas door to door, rumah ke rumah, sahabat, saudara, kawan dekat. Ditambah lagi dengan kita menggelar bazar minyak goreng, tebus murah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa seluruh dukungan yang diserahkan kali ini merupakan data baru, berbeda dengan data yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat verifikasi faktual tahap pertama. Ia optimis data tersebut dapat lolos pada proses verifikasi administrasi dan faktual mendatang.
“Ya, data fresh, yang kita dapatkan dalam beberapa hari ini. Tinggal nanti kita melihat saringan dalam verifikasi administrasi memenuhi syarat minimal dan kemudian dilakukan verifikasi faktual,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa berkas dukungan dari pasangan Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama. Dari total berkas yang diajukan, hanya 13.745 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Dari keseluruhan berkas yang disampaikan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, hasil verifikasi faktual kesatu menunjukkan jika lampiran dukungan memenuhi syarat (MS) baru mencapai angka 13.745 dukungan,” terang Sobarian.
Jumlah tersebut masih kurang dari syarat minimal yang ditetapkan untuk calon independen, yakni 16.433 dukungan atau 10 persen dari DPT Kota Pangkalpinang. KPU telah memberikan kesempatan kepada pasangan calon ini untuk melakukan perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan.
Tahapan perbaikan ini menjadi kesempatan terakhir bagi pasangan Eka Mulya–Radmida untuk memenuhi syarat sebagai bakal calon perseorangan dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025. Jika dokumen yang diserahkan kali ini lolos pada tahap verifikasi administrasi dan faktual, mereka akan resmi dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada tersebut.
Pasangan Eka Mulya–Radmida menunjukkan optimisme terhadap dukungan masyarakat yang terus mengalir. Mereka berharap langkah strategis yang telah dilakukan, seperti kampanye dari pintu ke pintu dan kegiatan sosial, dapat meningkatkan jumlah dukungan sah.
KPU Kota Pangkalpinang akan segera memulai proses verifikasi administrasi dan faktual untuk memastikan keabsahan dukungan yang diajukan. Hasil verifikasi ini akan menentukan apakah pasangan calon tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)