Foto: Truk bermuatan pasir timah kering, yang diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Babel di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/1/2025) malam. (Ist)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Belitung) &#8211; Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelundupan timah ilegal yang melibatkan sembilan terdakwa pada Kamis (8/5/2025). Para terdakwa dihadirkan dengan empat berkas perkara terpisah, tetapi seluruh sidang dipimpin oleh majelis hakim yang sama, yaitu Rahmawati Wahyu Saptaningtias sebagai ketua majelis serta Benny Wijaya dan Septri Andri sebagai hakim anggota. Jumat (9/5/2025)</strong></p>
<p>Sidang pertama menghadirkan tiga terdakwa, yakni Suryadi, Dedy Willyanto, dan Jon Leo, seorang anggota Polres Belitung Timur. Ketiganya didampingi penasihat hukum masing-masing. Berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim, ketiga terdakwa ini menjalani sidang yang digabungkan untuk mempermudah proses pembacaan dakwaan.</p>
<p>Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam serangkaian penyelundupan pasir timah dengan peran yang berbeda-beda.</p>
<p>“Para terdakwa berperan mulai dari menerima modal, membeli pasir timah, hingga mengangkutnya menuju stop file batu besi Pelabuhan Nelayan di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur,” jelas jaksa.</p>
<p>Jaksa juga mengungkapkan bahwa aktivitas penyelundupan ini telah dilakukan sebanyak empat kali, mulai dari Oktober 2024 hingga Januari 2025. Namun, rencana pengiriman kelima berhasil digagalkan oleh jajaran Ditkrimsus Polda Bangka Belitung bersama Polres Belitung Timur pada 29 Januari 2025.</p>
<p>Barang bukti yang disita dalam perkara ini terbilang signifikan. Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025, ditemukan 1.146 karung pasir timah dengan berat total 56.589,5 kg. Selain itu, pada 3 Februari 2025, dilakukan penghitungan tambahan yang mencatat barang bukti berupa 158 karung pasir timah dengan berat total 7.535 kg.</p>
<p>&#8220;Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dakwaan ini juga diperkuat dengan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.</p>
<p>Sidang kedua dilanjutkan dengan menghadirkan enam terdakwa lainnya yang berperan sebagai sopir yang diduga mengangkut pasir timah ilegal. Keenam terdakwa tersebut adalah Suyanto, Susri, Juhairi, Mulyono, Darmadi, dan Deny Arswendi. Mereka juga hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.</p>
<p>Setelah pembacaan dakwaan, tidak ada satu pun dari para terdakwa yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa penuntut umum.</p>
<p>(Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (SURABAYA) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jaringan internasional…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Pemilik pasir timah ilegal sebanyak 45,7 ton atau senilai Rp8 miliar yang…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Timah Tbk melalui Divisi…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Tokoh muda karismatik Basit Cinda mengapresiasi atas pencapaian prestasi demi prestasi yang…