Belitung Timur

9 Terdakwa Kasus Penyelundupan 64 Ton Timah Ilegal di Belitung Timur Jalani Sidang Perdana

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Belitung&rpar; &&num;8211&semi; Pengadilan Negeri Tanjungpandan&comma; Kabupaten Belitung&comma; Provinsi Kepulauan Bangka Belitung&comma; menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelundupan timah ilegal yang melibatkan sembilan terdakwa pada Kamis &lpar;8&sol;5&sol;2025&rpar;&period; Para terdakwa dihadirkan dengan empat berkas perkara terpisah&comma; tetapi seluruh sidang dipimpin oleh majelis hakim yang sama&comma; yaitu Rahmawati Wahyu Saptaningtias sebagai ketua majelis serta Benny Wijaya dan Septri Andri sebagai hakim anggota&period; Jumat &lpar;9&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Sidang pertama menghadirkan tiga terdakwa&comma; yakni Suryadi&comma; Dedy Willyanto&comma; dan Jon Leo&comma; seorang anggota Polres Belitung Timur&period; Ketiganya didampingi penasihat hukum masing-masing&period; Berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim&comma; ketiga terdakwa ini menjalani sidang yang digabungkan untuk mempermudah proses pembacaan dakwaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum&comma; ketiga terdakwa diduga terlibat dalam serangkaian penyelundupan pasir timah dengan peran yang berbeda-beda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Para terdakwa berperan mulai dari menerima modal&comma; membeli pasir timah&comma; hingga mengangkutnya menuju stop file batu besi Pelabuhan Nelayan di Kecamatan Gantung&comma; Kabupaten Belitung Timur&comma;” jelas jaksa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa juga mengungkapkan bahwa aktivitas penyelundupan ini telah dilakukan sebanyak empat kali&comma; mulai dari Oktober 2024 hingga Januari 2025&period; Namun&comma; rencana pengiriman kelima berhasil digagalkan oleh jajaran Ditkrimsus Polda Bangka Belitung bersama Polres Belitung Timur pada 29 Januari 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Barang bukti yang disita dalam perkara ini terbilang signifikan&period; Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025&comma; ditemukan 1&period;146 karung pasir timah dengan berat total 56&period;589&comma;5 kg&period; Selain itu&comma; pada 3 Februari 2025&comma; dilakukan penghitungan tambahan yang mencatat barang bukti berupa 158 karung pasir timah dengan berat total 7&period;535 kg&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara&period; Dakwaan ini juga diperkuat dengan juncto Pasal 55 Ayat &lpar;1&rpar; ke-1 KUHP dan juncto Pasal 56 Ayat &lpar;1&rpar; ke-1 KUHP&comma;” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang kedua dilanjutkan dengan menghadirkan enam terdakwa lainnya yang berperan sebagai sopir yang diduga mengangkut pasir timah ilegal&period; Keenam terdakwa tersebut adalah Suyanto&comma; Susri&comma; Juhairi&comma; Mulyono&comma; Darmadi&comma; dan Deny Arswendi&period; Mereka juga hadir didampingi penasihat hukum masing-masing&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah pembacaan dakwaan&comma; tidak ada satu pun dari para terdakwa yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut&period; Namun&comma; majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa penuntut umum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Pos Belitung&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Raup Rp 550 Juta, Pemuda 23 Tahun Asal Bangka Barat Terlibat Jual Beli Konten Pornografi Anak

KBOBABEL.COM (SURABAYA) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jaringan internasional…

8 menit ago

TNI AL Bongkar Penyelundupan 45,7 Ton Pasir Timah Senilai Rp8 Miliar, Misteri Pemiliknya Belum Terpecahkan

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Pemilik pasir timah ilegal sebanyak 45,7 ton atau senilai Rp8 miliar yang…

37 menit ago

DPP KOMPI B Desak Satnarkoba Polres Pematangsiantar Usut Tuntas Dugaan Peredaran Narkoba di Bintang Cafe

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak…

1 jam ago

PT Timah Tanam Pohon di Wisata Batu Tunggal, Dukung Pariwisata Berkelanjutan dan Pelestarian Lingkungan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Timah Tbk melalui Divisi…

2 jam ago

Geliatkan Literasi Melalui Penulisan Karya Ilmiah Populer, PT Timah Tingkatkan Kompetensi Guru di Bangka Barat

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan di wilayah…

2 jam ago

Beasiswa dari Basit Cinda Bikin Jesicha Makin Terpacu untuk Berprestasi

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Tokoh muda karismatik Basit Cinda mengapresiasi atas pencapaian prestasi demi prestasi yang…

2 jam ago