KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Kasus dugaan pemotongan dana bantuan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini tengah menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah memastikan proses investigasi terhadap oknum pegawai yang terlibat terus berjalan secara mendalam dengan melibatkan instansi terkait. Sabtu (25/10/205)
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka Selatan, Deka Indra, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berfokus pada satu orang yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Oknum tersebut diduga melakukan pungutan liar kepada sejumlah penerima bantuan UMKM yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah per orang.
“Belum ada terduga lain, saat ini masih satu orang,” kata Deka saat dihubungi pada Jumat (24/10/2025).
Menurut Deka, investigasi dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangka Selatan untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku, baik secara administratif maupun disipliner. Saat ini, oknum berinisial R tersebut telah diberikan surat peringatan (SP) pertama, namun bukan karena kasus pemotongan bantuan.
“SP 1 yang diberikan terkait disiplin pegawai karena jarang masuk kantor,” jelas Deka.
Modus Pemotongan Bantuan
Dugaan pemotongan bantuan UMKM itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa diminta sejumlah uang oleh oknum pegawai agar dana bantuan segera dicairkan. Dari hasil sementara, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp200.000 per penerima manfaat dengan dalih sebagai biaya administrasi pencairan bantuan.
Padahal, berdasarkan ketentuan, program bantuan UMKM disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa potongan apa pun. Total bantuan yang digelontorkan sebesar Rp430 juta untuk 430 penerima manfaat, masing-masing mendapat Rp1 juta yang ditransfer langsung ke rekening bank pada Selasa (14/10/2025).
Namun, beberapa hari setelah pencairan, muncul unggahan warga di media sosial yang menyebutkan bahwa mereka terpaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas agar bantuan dapat diterima dengan lancar.
Unggahan tersebut kemudian viral dan sampai ke telinga Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. Menanggapi laporan itu, bupati langsung bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM.
Bupati Turun Langsung
Dalam sidak tersebut, Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir tindakan penyimpangan yang mencoreng nama baik pemerintah daerah. Namun, saat bupati mendatangi kantor, oknum pegawai yang diduga terlibat justru tidak hadir.
“Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga melapor melalui akun media sosial saya. Setelah kami cek, memang ada indikasi pelanggaran,” kata Riza saat dikonfirmasi pada Rabu (22/10/2025).
Riza juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi resmi untuk memastikan apakah benar hanya satu orang yang terlibat atau ada pihak lain di balik kasus tersebut.
“Infonya tunggal, tetapi masih tahap investigasi. Kami ingin pastikan dulu, jangan sampai ada yang dirugikan,” ujarnya.
Menurut Riza, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program bantuan sosial, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil. Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin ASN.
Peringatan bagi ASN Lain
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Bangka Selatan. Selain mencoreng citra pemerintah daerah, tindakan tersebut juga dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Deka Indra menambahkan, selain proses investigasi, pihaknya juga memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satunya dengan memastikan seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara digital dan terpantau langsung oleh dinas terkait.
“Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan pungutan liar. Semua harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Deka.
Bupati Riza Herdavid juga mengingatkan para pegawai negeri di lingkup pemerintahannya agar tetap bekerja profesional dan berintegritas. Ia menekankan bahwa setiap bantuan dari pemerintah merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dikurangi dalam bentuk apa pun.
“Program bantuan seperti UMKM ini untuk membantu masyarakat bangkit secara ekonomi, bukan untuk dimanfaatkan secara pribadi. ASN harus paham ini,” ujar Riza menegaskan.
Hingga kini, hasil investigasi resmi dari BKD dan Inspektorat Bangka Selatan masih menunggu finalisasi. Namun, Pemkab memastikan bahwa sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan bukti yang ditemukan.
Dugaan pungli bantuan UMKM di Bangka Selatan ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah lain agar memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan publik, demi memastikan setiap bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)













