KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Setelah melalui proses panjang dan berbagai keluhan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya memfasilitasi audiensi antara PT Timah Tbk dan warga Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka. Pertemuan yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel pada Rabu (29/10/2025) itu menghasilkan kesepakatan penting: masyarakat diizinkan menambang di wilayah milik PT Gunung Maras Lestari (GML), namun hanya di blok tertentu. Kamis (30/10/2025)
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, serta Ketua Komisi III Taufik Rizani. Turut hadir pula anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Bangka seperti Himmah Olvia, Maryam, Imelda, dan Narulita Sari.
Menurut Didit, pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik agar aktivitas pertambangan rakyat di areal GML bisa tetap berjalan secara tertib, legal, dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
“Kami ingin memastikan masyarakat penambang tetap bisa bekerja, tetapi dalam koridor hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan,” ujar Didit Srigusjaya dalam rapat tersebut.
Dalam dialog terbuka itu, perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembatasan wilayah tambang dan akses terhadap sumber air. Di sisi lain, pihak PT Timah Tbk juga memberikan penjelasan mengenai batasan operasional dan tanggung jawab lingkungan di wilayah kerja perusahaan.
Setelah mendengar seluruh masukan, DPRD Babel menetapkan beberapa poin penting sebagai hasil kesepakatan bersama. Didit menjelaskan bahwa penambang yang menggunakan teknologi mesin sebu diperbolehkan beroperasi di Blok 53. Sementara itu, penambang yang memakai mesin Dongfeng diizinkan menambang di area Blok 59 hingga Blok 65.
“Kami sudah sepakati bahwa masyarakat boleh menambang di blok yang telah ditentukan, sesuai dengan jenis alat yang digunakan agar kegiatan di lapangan lebih tertib dan terkontrol,” jelas Didit.
Selain penentuan blok tambang, DPRD juga memastikan adanya dukungan logistik dan teknis bagi masyarakat. Salah satunya adalah penyediaan air yang menjadi kebutuhan vital dalam aktivitas tambang rakyat.
“Pihak PT Timah Tbk akan memfasilitasi penyediaan air untuk mendukung aktivitas masyarakat di lapangan,” ungkap Didit.
Sementara itu, kesepakatan juga dibuat mengenai harga jual bijih timah yang dihasilkan penambang rakyat. Didit menegaskan harga akan tetap mengacu pada kesepakatan sebelumnya, yaitu Rp300 ribu per kilogram dengan kadar Sn 70.
“Harga ini tetap menjadi acuan agar tidak ada disparitas di tingkat penambang rakyat,” tambahnya.
Didit menegaskan, DPRD Babel tidak akan berhenti hanya sampai pada kesepakatan di meja rapat. Lembaga legislatif ini akan terus mengawasi pelaksanaan hasil audiensi di lapangan.
“Kesepakatan ini bukan akhir, tapi langkah awal. DPRD akan mengawal agar seluruh pihak benar-benar menjalankan komitmen yang sudah dibuat,” tegasnya.
DPRD juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang telah disepakati agar tidak menimbulkan konflik dengan perusahaan maupun kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bukit Layang, Yadi Balok, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Babel atas langkah cepat dalam menanggapi keluhan warga. Ia menyebut kesepakatan ini membawa angin segar bagi para penambang rakyat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tambang timah.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Babel yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Hasil audiensi hari ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi kelangsungan ekonomi masyarakat tanpa menimbulkan konflik dengan perusahaan,” tutur Yadi Balok.
Ia menambahkan, masyarakat siap untuk menambang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama dan berharap pengawasan dari pemerintah tetap dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
“Kami akan patuh pada aturan yang ada. Yang penting masyarakat bisa tetap bekerja dengan tenang dan tidak lagi dianggap ilegal,” ujarnya.
Kesepakatan antara masyarakat Bukit Layang, PT Timah Tbk, dan DPRD Babel ini diharapkan menjadi contoh pola penyelesaian konflik pertambangan rakyat di wilayah lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan pendekatan dialog dan kolaborasi, DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami ingin sektor pertambangan rakyat berjalan sehat, legal, dan menguntungkan semua pihak, tanpa mengorbankan lingkungan,” pungkas Didit.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Bukit Layang yang selama ini menghadapi ketidakpastian akses tambang. Dengan adanya kejelasan wilayah kerja dan pengawasan bersama, diharapkan aktivitas tambang rakyat di daerah tersebut bisa menjadi lebih tertib dan berkelanjutan. (Sumber : Timelined.id, Editor : KBO Babel)













