Rokok ORIS dari U.A.E. Masuk Bangka Belitung Tanpa Cukai, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Asap Rokok Asal Uni Emirat Arab Menyelimuti Babel, Industri Nasional Tertekan Produk Ilegal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Aroma tembakau samar bercampur aspal panas di sore hari Kelurahan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, menyembunyikan sebuah praktik ilegal yang tengah mengancam pendapatan negara. Rokok bermerek ORIS asal Uni Emirat Arab (U.A.E.), tanpa pita cukai resmi, kini beredar luas di Bangka Belitung dan dijual bebas di toko-toko kecil. Selasa (4/11/2025)

Rokok berbungkus hitam dengan tulisan “Made in U.A.E” dan “Under Arrangement With The Trademark Owner In Germany” itu dijual dengan harga murah, sekitar Rp18.000 hingga Rp20.000 per bungkus. Harga ini jauh di bawah rokok lokal yang legal dan telah membayar cukai, menjadikannya buruan para perokok yang mencari harga ekonomis.

banner 336x280

Saat awak media menelusuri sejumlah warung di kawasan Pangkalanbaru hingga Mesu, Rabu (30/10/2025), mereka menemukan rokok ORIS dijajakan secara terbuka di etalase kaca kios-kios kecil tanpa pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Seorang pemilik kios yang enggan disebutkan namanya mengaku mendapat stok dari seorang sales keliling yang berdomisili di Pangkalpinang.

“Saya cuma jual, bang. Ada yang datang nawarin, katanya laku. Banyak yang nyari karena murah,” ujarnya sambil menata beberapa bungkus ORIS di rak kayu yang sudah lapuk.

Asap yang Menyembunyikan Celah Hukum

Absennya pita cukai pada produk rokok impor itu memperkuat dugaan bahwa ORIS termasuk kategori rokok ilegal atau tanpa cukai, yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Seorang pengusaha distributor rokok nasional yang enggan disebut namanya menilai fenomena ini bukan sekadar soal harga murah, tetapi bentuk pelanggaran serius terhadap keadilan bisnis dan hukum.

“Kalau benar beredar tanpa cukai, ini bukan sekadar soal harga murah, tapi pelanggaran hukum dan etika bisnis,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada awak media

Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan industri rokok legal yang setiap tahun wajib membayar pajak dan pungutan negara dalam jumlah besar.

“Kami bayar cukai, PPN, pajak daerah, biaya distribusi, dan patuh aturan. Tapi rokok tanpa cukai bisa jual bebas di warung? Itu sangat tidak adil dan merusak industri nasional,” tegasnya.

Kerugian Negara Mengintai di Balik Asap

Menurut data DJBC, peredaran rokok tanpa cukai di Indonesia meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir, terutama di wilayah Sumatera bagian tengah dan selatan. Setiap batang rokok ilegal yang beredar tanpa cukai berarti hilangnya pemasukan negara yang mencapai triliunan rupiah per tahun.

Rokok ilegal juga merusak ekosistem pasar industri rokok dalam negeri, di mana pabrikan legal harus menanggung beban cukai tinggi sementara produk ilegal menekan harga pasar.

“Kalau begini terus, pabrikan kecil yang legal bisa mati pelan-pelan,” keluh sang pengusaha.

Sementara itu, seorang warga Pangkalanbaru bernama FRL (29), yang mengaku rutin membeli ORIS, mengaku tidak menyadari bahwa rokok tersebut termasuk ilegal.

“Yang penting murah dan rasanya enak. Tapi kalau dibilang ilegal, saya jadi waswas juga,” ujarnya sambil memperlihatkan bungkus ORIS polos tanpa pita cukai di bagian atasnya.

Penegakan Hukum dan Kesadaran Publik Didesak

Pemerhati kebijakan publik sekaligus Sekwil DPW LSM Topan RI Babel, Ancah Satria, menilai maraknya rokok tanpa cukai di Bangka Belitung menunjukkan lemahnya pengawasan aparat terhadap rantai distribusi barang ilegal.

“Rokok ilegal ini ibarat gunung es. Yang kelihatan di warung cuma puncaknya. Di balik itu ada jaringan distribusi rapi dan luas yang harus diusut tuntas,” tegas Ancah.

Ia meminta agar Bea dan Cukai, Polri, serta pemerintah daerah segera menelusuri masuknya rokok ORIS ke Babel dan menindak tegas para pelaku di semua tingkatan, mulai dari pengedar hingga pemasok.

“Masyarakat juga harus sadar. Tidak membeli rokok tanpa cukai adalah bentuk bela negara, karena itu membantu mencegah kebocoran pendapatan negara,” katanya menambahkan.

Ancah juga mengingatkan bahwa masyarakat kerap tertipu dengan label asing dan harga murah tanpa memikirkan konsekuensi hukum.

“Sekali lagi, murah bukan berarti benar. Negara bisa rugi miliaran, sementara pelakunya bebas menjual di depan mata,” tegasnya.

Dasar Hukum Pelanggaran

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita resmi bisa dikenai hukuman berat.

  • Pasal 54 menyebutkan, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau memiliki barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Pasal 56 menegaskan bahwa barang kena cukai ilegal dapat disita dan dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai.

Ancah menilai ketentuan hukum ini harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kalau aparat tidak tegas, kasus seperti ini akan terus berulang, apalagi di wilayah pelabuhan yang terbuka seperti Bangka Belitung,” ujarnya.

Asap yang Perlu Dijernihkan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait peredaran rokok ORIS asal U.A.E. tersebut. Namun, pantauan awak media menunjukkan bahwa produk ini telah beredar dari Bangka Tengah hingga Bangka Barat, bahkan mulai masuk ke beberapa warung kopi di Kota Pangkalpinang.

Para pengamat menilai peredaran rokok tanpa cukai seperti ORIS menjadi “bom waktu” yang dapat merusak struktur ekonomi daerah. Selain merugikan negara, peredaran ini juga membuka ruang bagi praktik penyelundupan lintas negara yang sulit diawasi.

Asap ORIS memang ringan di bibir, tapi berat di konsekuensinya. Di balik kepulan rokok murah itu, terselip kisah tentang celah hukum, lemahnya pengawasan, dan ancaman serius terhadap pendapatan negara serta keberlangsungan industri rokok nasional.

Jika tidak segera ditindak, rokok ilegal seperti ini bisa menjadi simbol lemahnya kedaulatan ekonomi—sebuah ironi yang perlahan mengepul di langit Bangka Belitung. (Sumber : babelku.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *