KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dua pesepak bola asing asal Ghana dan Kamerun terpaksa angkat kaki dari Indonesia setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang resmi mendeportasi keduanya karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bermain sepak bola di ajang lokal tanpa izin yang sah. Rabu (12/11/2025)
Kasus ini terungkap setelah muncul laporan masyarakat pada akhir Oktober 2025 terkait keberadaan dua pemain asing yang memperkuat klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, membenarkan bahwa kedua pemain asing tersebut telah resmi dideportasi pada Minggu (9/11/2025). Mereka terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan izin tinggal di Indonesia.
“Dua WNA asal Ghana dan Kamerun ini bermain sepak bola di klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal,” ujar Khumaidi dalam keterangan resmi di Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025).
Kedua pemain tersebut diidentifikasi sebagai Okutu Emmanuel (warga negara Ghana) dan Djomo Idriss Vanel (warga negara Kamerun). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Okutu memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks E28 untuk kategori investor, sedangkan Djomo hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan indeks C22b.
Namun, keduanya diketahui menggunakan izin tersebut untuk beraktivitas di luar ketentuan, yakni bermain sepak bola di turnamen lokal tanpa izin kerja dari pihak berwenang. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai tindakan hukum.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Khumaidi.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawasan ketat dari petugas Imigrasi Pangkalpinang. Kedua pemain dipulangkan ke negara asal mereka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
Okutu Emmanuel diberangkatkan dengan rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana). Sementara itu, Djomo Idriss Vanel terbang dengan rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).
Khumaidi menegaskan bahwa deportasi ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Menurutnya, setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia wajib mematuhi peraturan izin tinggal dan tidak boleh memanfaatkan status keimigrasiannya untuk kegiatan di luar ketentuan hukum.
“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal,” ujar Khumaidi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan izin tinggal, baik untuk tujuan bisnis maupun kegiatan lain tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia.
“Setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian dapat dikenakan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera dan memastikan semua pihak menghormati hukum Indonesia,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan tidak hanya secara mandiri, tetapi juga melalui kerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan berbagai instansi, seperti kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.
“Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan, baik melalui operasi lapangan maupun kolaborasi lintas sektor. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Khumaidi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Indonesia menerapkan aturan ketat terhadap warga negara asing yang masuk dan beraktivitas di dalam negeri. Dengan sistem pengawasan yang semakin terintegrasi, setiap bentuk pelanggaran keimigrasian akan mudah terdeteksi dan langsung ditindak.
Dengan deportasi kedua pemain asal Ghana dan Kamerun ini, Kantor Imigrasi Pangkalpinang menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga integritas wilayah hukum dan memastikan seluruh aktivitas orang asing sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Sumber : Suara.com, Editor : KBO Babel)











