KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS), Restu Widiyantoro, mengungkapkan kondisi semakin maraknya tambang ilegal yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan. Aktivitas tambang ilegal tersebut, selain berdampak pada kinerja perusahaan, juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kamis (15/5/2025)
Menurut Restu, aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan pada sumber daya dan cadangan timah, tidak jelasnya asal usul bijih timah, serta lahan yang menjadi kritis. Saat ini, PT Timah mengelola WIUP yang mencakup 288.638 hektare di daratan dan 184.672 hektare di perairan laut.
“Luar biasa kondisi yang sekarang dihadapi, terutama sejak ada kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan. Jadi memang sekarang hampir operasional perusahaan dikendalikan bukan oleh PT Timah secara langsung. Ini kami akui dan menjadi kewajiban kami,” ujar Restu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu (14/5/2025).
Dampak Kasus Harvey Moeis dan Tambang Ilegal
Restu menyinggung dampak kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi salah satu pemicu peningkatan tambang ilegal di WIUP PT Timah.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh perusahaan untuk menangani persoalan ini, mulai dari upaya penertiban hingga tindakan penenggelaman kapal-kapal ponton pengangkut timah ilegal. Namun, langkah-langkah tersebut belum mampu mengurangi aktivitas tambang ilegal.
“Kemudian penenggelaman kapal-kapal ponton yang ilegal, tetapi jumlahnya bukan berkurang tapi bertambah,” jelas Restu.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar penambang ilegal adalah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan WIUP PT Timah. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar aturan dan merugikan perusahaan.
Permintaan Dukungan Regulasi
Dalam kesempatan tersebut, Restu meminta dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk menyusun regulasi yang mampu menekan aktivitas tambang ilegal. Salah satu usulan yang disampaikan adalah kewajiban untuk mengumpulkan seluruh hasil tambang dari WIUP PT Timah ke perusahaan.
“Untuk Komisi VI untuk kami di-backup dengan satu regulasi yang kira-kira bisa mengatur supaya semua produk PT Timah dan produk lain yang bekerja di WIUP PT Timah wajib dikumpulkan di PT Timah. Karena pada dasarnya mereka menambang di WIUP kami, tetapi menjualnya atau hasilnya tidak diberikan kepada kami,” ujar Restu.
Tanggapan Komisi VI DPR RI
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan kesiapan Komisi VI untuk memberikan dukungan politik bagi PT Timah. Ia mengibaratkan situasi yang dialami perusahaan seperti pemilik rumah yang membiarkan perampok mencuri di rumahnya sendiri.
“Tapi yang bapak harus ketahui, bapak ini sebetulnya dirampok di rumah sendiri, tapi bapak diam, atau bapak tidak bisa berbuat apa-apa. Di WIUP bapak, orang menambang, di depan mata bapak, itu sama dengan pencuri masuk rumah bapak biarkan,” ungkap Nurdin.
Dengan dukungan dari DPR RI, diharapkan regulasi yang lebih tegas dapat segera diterapkan untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal yang merugikan perusahaan dan lingkungan. (Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)