KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) memaparkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Total enam kasus berhasil ditangani, dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Dari enam kasus tersebut, dua di antaranya resmi dihentikan setelah pihak terlibat mengembalikan kerugian negara secara penuh pada tahap penyelidikan. Jum’at (12/12/2025)
Dua perkara yang dihentikan tersebut masing-masing berasal dari Desa Baskarabakti, Kecamatan Namang, dan Desa Penyak, Kecamatan Koba. Pada kasus pertama, terjadi dugaan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp202 juta, yang kemudian dikembalikan oleh pihak terkait. Sementara kasus kedua menyangkut pengadaan perahu nelayan, alat tangkap, serta perlengkapan lainnya dengan nilai kerugian negara Rp19,9 juta, yang juga telah disetorkan kembali ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, menegaskan bahwa penghentian perkara korupsi bukanlah tindakan otomatis hanya karena pelaku mengembalikan kerugian negara. Ia menekankan bahwa penanganan dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Meskipun roh tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara, tapi tidak semua perkara bisa ditutup seperti itu. Kita bina, kalau memang tidak bisa, tetap kita naikkan perkaranya,” ujar Padeli, Jumat (12/12/2025).
Padeli menjelaskan bahwa tidak ada standar baku terkait jumlah kerugian negara yang memungkinkan sebuah perkara dihentikan. Ia menegaskan bahwa selama pelaku kooperatif, bertanggung jawab, dan bersedia mengembalikan kerugian negara pada tahap penyelidikan, maka kejaksaan dapat mempertimbangkan penghentian proses hukum.
“Kalaupun nilainya tinggi, kalau dia memang bertanggung jawab, bisa dilakukan pengembalian. Karena roh tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara, bukan penindakan,” tegasnya.
Namun demikian, Padeli menekankan bahwa mekanisme penghentian perkara tersebut hanya berlaku pada tahap penyelidikan. Jika suatu kasus telah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka sudah ditetapkan, maka pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Tindakan tersebut hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, pengembalian itu tidak menghapus pidana. Hanya dapat menjadi alasan yang meringankan dalam proses persidangan,” jelasnya.
Dengan enam kasus yang telah ditangani selama 2025, Kejari Bateng menegaskan komitmennya dalam menjaga pengelolaan anggaran negara di tingkat desa maupun kabupaten. Padeli memastikan bahwa setiap laporan atau temuan yang mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau agar pemerintah desa dan instansi terkait meningkatkan kedisiplinan administrasi serta transparansi penggunaan anggaran, sehingga dugaan tindak pidana korupsi yang berakar dari kelalaian atau kesalahan prosedur dapat diminimalisir.
Kejari Bateng memastikan akan terus mengawal pengelolaan keuangan negara di wilayah Bangka Tengah dan melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk memberikan pembinaan hukum kepada perangkat desa untuk mencegah praktik korupsi di kemudian hari. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)










