Tak Setor Pajak Restoran, Sejumlah Gerai di Pangkalpinang Dipasangi Spanduk Peringatan

Pemkot Pangkalpinang Bersama Polisi Tertibkan Restoran yang Tak Setor Pajak Daerah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah wajib pajak restoran yang menunggak kewajiban pajak daerah. Penindakan dilakukan dengan pemasangan spanduk penyegelan di beberapa usaha restoran dan makanan-minuman yang tercatat belum melunasi kewajiban pajak, Senin (15/12/2025).

Spanduk peringatan berwarna putih dan kuning itu dipasang di lokasi usaha yang menunggak pajak. Di dalamnya tertulis peringatan tegas, “Pemberitahuan. Wajib pajak ini belum melunasi kewajiban pajaknya. Segera melakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000.” Pada bagian bawah spanduk juga dicantumkan ancaman sanksi pidana bagi siapa pun yang merusak atau mencabut spanduk, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 336x280

Penindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Bakeuda Pemkot Pangkalpinang, aparat Kepolisian dari Polres Pangkalpinang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kehadiran aparat penegak hukum bertujuan memastikan proses berjalan tertib serta mencegah potensi pelanggaran di lapangan.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Bakeuda Pangkalpinang, Zulfian, menegaskan bahwa penyegelan bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tahap akhir dari serangkaian prosedur penagihan yang telah ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat teguran pertama dan kedua sudah kami sampaikan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut maupun pelunasan kewajiban pajak. Oleh karena itu, sesuai Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak barang dan jasa tertentu makanan dan minuman, kami lakukan penindakan berupa pemasangan spanduk pemberitahuan,” kata Zulfian kepada awak media, Senin (15/12/2025).

Dalam operasi penertiban tersebut, tim gabungan memasang spanduk penyegelan di tiga objek pajak. Padahal, target awal penindakan pada hari itu sejatinya mencakup empat objek pajak. Namun, satu usaha memilih untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sesaat sebelum tim tiba di lokasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa restoran yang menjadi sasaran penyegelan justru tidak beroperasi saat tim mendatangi lokasi. Salah satunya adalah usaha ayam Jimbronk yang berada di kawasan Masjid Jami Pangkalpinang. Kondisi serupa juga terlihat pada beberapa gerai lainnya yang tercatat memiliki tunggakan pajak.

Tim kemudian melanjutkan penindakan ke kawasan Transmart Pangkalpinang. Dari tiga objek pajak yang telah direncanakan di lokasi tersebut, satu usaha langsung melakukan pembayaran pajak sebelum dilakukan pemasangan spanduk. Sementara dua gerai lainnya, yakni Baskin-Robbins dan Wendy’s, tetap dipasangi spanduk pemberitahuan karena belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban pajak. Kedua gerai tersebut juga tampak tidak beroperasi saat proses penindakan berlangsung.

Zulfian mengungkapkan, sebagian wajib pajak, khususnya yang merupakan usaha berskala nasional atau jaringan waralaba, kerap menyampaikan alasan persoalan administrasi internal sebagai penyebab keterlambatan pembayaran pajak. Proses pembayaran, kata dia, sering kali harus menunggu persetujuan dari kantor pusat, sementara cabang di daerah hanya berperan sebagai pelaksana operasional.

“Namun kewajiban pajak tetap kewajiban. Persoalan administrasi internal perusahaan tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan atau menunda setoran pajak daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulfian menegaskan bahwa pajak restoran pada dasarnya bukanlah milik pelaku usaha. Pajak tersebut sudah dibayarkan oleh masyarakat setiap kali melakukan transaksi makan dan minum di restoran. Pelaku usaha hanya bertindak sebagai pihak yang memungut dan menitipkan pajak tersebut untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

“Yang perlu dipahami, pajak ini bukan uang restoran. Itu adalah uang masyarakat yang sudah dibayarkan oleh pelanggan. Pemilik usaha hanya berkewajiban menyetorkannya ke kas daerah. Kalau tidak disetorkan, itu sudah masuk kategori penggelapan,” tegas Zulfian.

Ia juga menyoroti ironi yang terjadi di balik kasus tunggakan pajak restoran tersebut. Di satu sisi, masyarakat telah patuh membayar pajak setiap kali bertransaksi. Namun di sisi lain, dana pajak yang telah dipungut justru tidak sampai ke kas daerah dan berhenti di tingkat pengelola usaha.

“Yang paling dirugikan tentu masyarakat. Mereka sudah membayar pajak, tetapi pajaknya tidak disetorkan. Negara dirugikan, daerah dirugikan, dan kepercayaan publik juga ikut dipertaruhkan,” ujar Zulfian.

Pemkot Pangkalpinang memastikan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pemasangan spanduk semata. Apabila setelah diberikan peringatan tersebut tidak ada itikad baik dari pemilik usaha untuk melunasi tunggakan pajak, maka proses penagihan akan ditingkatkan.

“Langkah lanjutan bisa berupa pemanggilan melalui aparat penegak hukum hingga proses pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Zulfian menegaskan, penertiban pajak ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menegakkan keadilan dan menjaga amanah publik. Pajak, menurutnya, merupakan titipan masyarakat yang harus disampaikan kepada negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga pengingat bahwa pajak adalah amanah. Amanah dari masyarakat yang harus disampaikan, bukan disimpan,” pungkasnya. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *