
KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang penambang liar bijih timah yang beroperasi di kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban aktivitas tambang ilegal yang dinilai kian marak dan mengancam kelestarian kawasan konservasi. Jum’at (19/12/2025)
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat, Setiawan, mengatakan kegiatan penertiban dilakukan bersama unsur TNI, Polri, serta Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). Penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi kepala daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan dan menegakkan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kita melaksanakan penertiban aktivitas tambang di kawasan Tahura Bukit Menumbing bersama unsur TNI, Polri, dan BLHD sebagai tindak lanjut instruksi kepala daerah terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi,” kata Setiawan di Mentok, Kamis (18/1/2025).
Ia menegaskan, Pemkab Bangka Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Tindakan tegas melalui aksi penertiban akan terus dilakukan. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal di Tahura Bukit Menumbing,” ujarnya.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Barat Nomor 800.1.11.1//ST/SATPOLPPPK/2025. Selain itu, penindakan juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Penertiban dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan diawali apel pasukan. Apel dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, dengan Kapolsek Mentok Ipda Rusdi bertindak sebagai penanggung jawab lapangan. Dalam apel tersebut, seluruh personel diingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan humanis.
“Seluruh tim diingatkan agar pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara humanis guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” kata Setiawan.
Usai apel, tim gabungan bergerak menuju kawasan Tahura Bukit Menumbing dan melakukan penyisiran di area hutan. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan seorang penambang liar berinisial E yang tengah melakukan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan konservasi tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bijih timah seberat sekitar 30 kilogram, uang tunai sebesar Rp12,5 juta, serta sejumlah peralatan tambang berupa sekop, parang, dan palu. Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara keseluruhan, kegiatan penertiban tambang ilegal hari ini berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pemkab Bangka Barat akan terus meningkatkan upaya penertiban dan pencegahan demi menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban umum, dan penegakan hukum di wilayah ini,” ujar Setiawan.
Bupati Bangka Barat Markus turut memberikan apresiasi atas langkah tegas tim gabungan yang berhasil mengamankan penambang liar di kawasan Tahura Bukit Menumbing. Menurutnya, penertiban tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan sekaligus menjaga kawasan bersejarah yang menjadi kebanggaan masyarakat Bangka Barat.
“Penertiban ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kawasan bersejarah yang menjadi kebanggaan masyarakat Bangka Barat,” kata Markus.
Ia menekankan bahwa Tahura Bukit Menumbing tidak hanya memiliki fungsi ekologis sebagai kawasan konservasi, tetapi juga menyimpan nilai sejarah yang sangat penting. Di kawasan tersebut terdapat Wisma Menumbing, yang dikenal sebagai tempat pengasingan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia Mohammad Hatta bersama sejumlah pejuang kemerdekaan pada periode 1948–1949.
Karena itu, Markus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan Tahura Bukit Menumbing dari berbagai bentuk perusakan. Menurutnya, aktivitas ilegal seperti penambangan timah tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan fungsi kawasan tersebut bagi generasi mendatang.
“Segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penambangan timah, tidak boleh dibiarkan terjadi di kawasan tersebut karena merusak lingkungan dan mengganggu peran penting Bukit Menumbing bagi ekosistem maupun kehidupan warga sekitar,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di kawasan konservasi. Selain penindakan, langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat agar kesadaran menjaga lingkungan semakin meningkat dan aktivitas tambang ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)








