KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Frida Gunandi (56) terhadap seorang pengacara berinisial AK dari AK Law Firm resmi meningkat ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kepastian tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Frida dari Sumin & Partners Law Office usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Jum’at (19/12/2025)
Frida Gunandi hadir didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan tambahan di hadapan penyidik Subdit II Unit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Babel. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang telah dilayangkan sebelumnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kami tim Advokat pada Sumin & Partners Law Office hadir mendampingi beliau terkait panggilan dari Subdit II Unit Harda Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk diperiksa terkait Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG,” demikian pernyataan resmi Sumin & Partners Law Office dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/12/2025).
Pihak kuasa hukum menegaskan, berdasarkan surat resmi dari penyidik, perkara yang dilaporkan kliennya kini telah naik status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Saat ini telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan dan SPDP yang telah kami terima dari Penyidik Krimum Polda Babel pada hari Kamis tertanggal 18 Desember kemarin,” terang perwakilan Sumin & Partners Law Office.
Sebelumnya diberitakan, Frida Gunandi, warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, secara resmi melaporkan Andi Kusuma yang dikenal sebagai pengacara pada AK Law Firm ke Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan kliennya dalam jumlah besar.
“Tanggal 16 Oktober, kami sudah melaporkan Andi Kusuma atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Sumin selaku kuasa hukum Frida saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Kasus ini bermula dari bisnis tambak udang milik Frida Gunandi. Dalam pengelolaannya, Frida menggandeng seseorang bernama Surya Darma yang akrab disapa Kuncui sebagai pengelola operasional tambak. Namun dalam perjalanan usaha, muncul konflik ketika Surya Darma merasa memiliki hak lebih terhadap pengelolaan dan kepemilikan tambak udang tersebut.
Merasa tertekan dan terjepit oleh konflik yang berkepanjangan, Frida kemudian berupaya mencari solusi hukum. Ia pun bertemu dan berkomunikasi dengan Andi Kusuma dengan harapan mendapatkan pendampingan serta jalan keluar secara hukum atas permasalahan yang dihadapinya.
“Frida ini pemilik tambak udang dan Surya Darma hanya sebagai pengelola. Karena tidak tahan ditekan dan terjepit, maka Frida mencoba mencari solusi hukum, bertemu dan berkomunikasi dengan Andi Kusuma,” ungkap Sumin.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Kusuma disebut menyarankan agar dilakukan audit keuangan atas usaha tambak udang milik Frida. Namun menurut kuasa hukum, kliennya tidak memahami secara detail bentuk audit yang dimaksud. Frida hanya memahami bahwa biaya sebesar Rp250 juta yang diminta merupakan biaya jasa audit dan operasional auditor.
“Yang dipahami Frida, biaya Rp250 juta itu untuk jasa audit dan operasional auditor, dengan skema uang muka Rp100 juta dibayar di awal dan sisanya dibayarkan setelah audit rampung. Namun sampai sekarang audit tersebut tidak pernah dilaksanakan,” jelas Sumin.
Lebih lanjut, Sumin mempertanyakan kompetensi Andi Kusuma dalam melakukan audit keuangan. Pasalnya, audit keuangan seharusnya dilakukan oleh akuntan publik yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alih-alih laporan audit yang terbit, justru muncul akta van dading atau akta perdamaian. Audit keuangan harus dilakukan oleh akuntan publik berizin. Tanpa izin, audit tersebut cacat prosedur dan tidak sah,” tegasnya.
Atas dasar itulah, Frida Gunandi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini menemukan kejelasan hukum. (Sumber : Babelterkini, Editor : KBO Babel)










