KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana memastikan akan menempuh upaya hukum praperadilan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu. Langkah tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus prosedur penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Hellyana menilai penetapan status hukum itu dilakukan tanpa keterbukaan alat bukti yang memadai kepada pihaknya. Jum’at (26/12/2025)
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Zainul, penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Zainul saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2025.
Zainul menjelaskan, sejak awal kliennya telah meminta penjelasan resmi terkait hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan penyidik. Permintaan itu, kata dia, disampaikan secara formal agar pihak tersangka dapat mengetahui dasar ilmiah yang digunakan penyidik. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Kami meminta transparansi hasil uji labfor, tetapi tidak pernah diberikan,” ujar Zainul.
Penetapan Hellyana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Proses tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025. Kepastian status hukum Hellyana disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Senin, 22 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Hellyana disangka melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik serta menggunakan gelar akademik yang diduga tidak sah. Penyidik menerapkan Pasal 263 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat. Selain itu, Hellyana juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Wira Satya maupun Brigjen Trunoyudo belum memberikan keterangan lanjutan terkait detail pembuktian dan konstruksi perkara. Sikap ini menjadi salah satu alasan pihak Hellyana menempuh praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Sebelumnya, Polri menyampaikan bahwa ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari Universitas Azzahra di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Perguruan tinggi tersebut telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Penutupan itu menjadi salah satu konteks yang digunakan penyidik dalam menangani perkara ini. Hellyana melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum, namun menegaskan haknya untuk mencari keadilan melalui mekanisme praperadilan yang tersedia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Upaya praperadilan yang akan diajukan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga prinsip due process of law dalam penegakan hukum. Pihak kuasa hukum menilai mekanisme praperadilan penting untuk memastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan menghormati hak asasi tersangka. Pengadilan nantinya akan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, alat bukti, serta prosedur penyidikan. Putusan praperadilan akan menjadi rujukan bagi kelanjutan proses hukum perkara yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut. Seluruh proses diharapkan berlangsung terbuka, akuntabel, dan adil bagi semua pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)











