KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menetapkan kuota penangkapan ikan bagi nelayan pada tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perikanan tangkap agar lebih terukur, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat nelayan di Bangka Belitung. Sabtu (27/12/2025)
Kepala DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yopi Wijaya, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan kuota penangkapan ikan di masing-masing kabupaten dan kota. Penetapan kuota tersebut menyesuaikan dengan potensi sumber daya ikan serta kondisi perikanan di tiap wilayah.
“Saat ini kita masih menghitung kuota penangkapan ikan nelayan di masing-masing kabupaten dan kota,” ujar Yopi Wijaya di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan, kebijakan penetapan kuota ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang mengatur kuota penangkapan ikan nelayan di seluruh provinsi di Indonesia. Melalui pengaturan kuota, pemerintah ingin memastikan pemanfaatan sumber daya ikan dilakukan secara bertanggung jawab tanpa merusak ekosistem laut.
Menurut Yopi, kuota penangkapan ikan nelayan di Bangka Belitung untuk tahun 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, pada 2024 total kuota dan realisasi hasil tangkapan ikan nelayan di Bangka Belitung mencapai sekitar 235 ribu ton.
“Kuota tangkapan nelayan tahun depan tidak jauh berbeda dengan 2024, yaitu sekitar 235 ribu ton,” katanya.
Yopi mengungkapkan, hingga Triwulan III tahun 2025, hasil tangkapan ikan nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencapai sekitar 180 ribu ton. Produksi tersebut tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur, serta Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024, selain hasil tangkapan ikan nelayan sebesar 235 ribu ton, sektor perikanan budidaya juga memberikan kontribusi signifikan. Produksi perikanan budidaya tercatat mencapai sekitar 11 ribu ton yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Hasil tangkapan ikan nelayan tahun ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun 2024, bahkan diproyeksikan akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Penetapan kuota penangkapan ikan, lanjut Yopi, merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan perikanan tangkap berjalan lebih tertib dan berkelanjutan. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan sumber daya ikan tetap terjaga, sementara nelayan tetap dapat memperoleh hasil yang optimal dalam jangka panjang.
Selain pengaturan kuota, DKP Babel juga terus mendorong penguatan kelembagaan nelayan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong nelayan tradisional untuk tergabung dalam koperasi Merah Putih agar usaha perikanan memiliki daya saing yang lebih kuat.
“Kita terus mendorong nelayan tradisional ini untuk tergabung dalam koperasi Merah Putih, sehingga kelembagaan usaha nelayan semakin kuat dan berdaya saing. Ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” kata Yopi.
Dengan kombinasi kebijakan kuota penangkapan ikan dan penguatan kelembagaan nelayan, DKP Babel optimistis sektor perikanan dapat menjadi pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut di Bangka Belitung. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)










