
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap modus baru peredaran narkotika yang dinilai semakin canggih dan sulit terdeteksi. Seorang pelaku diamankan karena menyimpan narkoba cair yang disamarkan dalam puluhan pod vape atau rokok elektrik. Modus ini dinilai sebagai bentuk adaptasi sindikat narkoba terhadap pengawasan ketat aparat terhadap narkotika konvensional seperti sabu dan ganja. Senin (5/1/2026)
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Yogi Setyadi alias Yogi, berusia 28 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada Minggu, 4 Januari 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika dengan metode penyamaran menggunakan perangkat vape.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 80 cartridge pod vape yang diduga kuat mengandung narkotika Golongan I bukan tanaman. Zat yang diduga terkandung dalam cairan tersebut antara lain MDMA, kokain, ketamin, serta etomidate. Selain itu, polisi juga mengamankan satu butir narkotika jenis sabu sebagai barang bukti tambahan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C., SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-02/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 4 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan temuan penting karena menunjukkan pola baru dalam penyalahgunaan narkotika.
“Ini modus baru ya, menggunakan alat pod atau vape untuk mengelabui hukum. Bentuknya menyerupai rokok elektrik biasa sehingga sulit dikenali sebagai media penyimpanan narkoba,” ujar Kompol Yandri kepada awak media, Senin.
Menurutnya, penggunaan vape sebagai sarana penyembunyian bertujuan menghindari razia dan pemeriksaan karena perangkat tersebut umum digunakan masyarakat dan belum sepenuhnya diasosiasikan dengan peredaran narkotika. Cairan narkoba tersebut diduga digunakan dengan cara diuapkan dan dihirup layaknya vape pada umumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Saat ini ada beberapa alat bukti yang kami sita, di antaranya satu unit pod vape merek DJOY, puluhan plastik strip bening, sebuah brankas, satu tas sandang, serta empat unit telepon genggam milik tersangka,” jelas Kompol Yandri.
Selain itu, petugas turut menemukan paspor atas nama tersangka. Temuan tersebut membuka dugaan awal bahwa jalur distribusi narkotika ini tidak hanya bersifat lokal, melainkan berpotensi melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara. Polisi kini masih mendalami kemungkinan tersebut melalui pemeriksaan lanjutan.
Kompol Yandri menambahkan bahwa pola peredaran narkoba menggunakan vape bukan hanya terjadi di Pangkalpinang. Di sejumlah wilayah Indonesia, modus serupa mulai muncul sebagai respons sindikat narkotika terhadap meningkatnya pengawasan terhadap narkoba konvensional. Regulasi terhadap rokok elektrik yang dinilai belum seketat narkotika murni kerap dimanfaatkan sebagai celah.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. Kami masih melakukan pendalaman dengan menelusuri isi ponsel, transaksi digital, serta jaringan yang kemungkinan terlibat,” pungkas Kompol Yandri. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)









