KBOBABEL.COM (Jakarta) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rangkaian skenario operasi media dan upaya penggiringan opini publik yang diduga dilakukan untuk mempengaruhi jalannya proses hukum dalam sejumlah perkara besar, di antaranya kasus timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026). Selasa (13/1/2026)
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadapkan ke persidangan, yakni Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki. JPU menghadirkan empat orang saksi, yaitu Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma, untuk mengungkap dugaan adanya upaya sistematis dalam mempengaruhi opini publik dan proses peradilan.
JPU menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, ditemukan adanya pola terstruktur yang dirancang untuk membangun narasi tertentu melalui pemberitaan media. Operasi media tersebut ditujukan agar berita yang dihasilkan bersifat sepihak, viral, dan mampu mempengaruhi persepsi masyarakat luas, termasuk hakim yang menangani perkara-perkara tersebut.
“Dari keterangan saksi-saksi, terlihat adanya skema yang tidak berdiri sendiri, melainkan dirancang secara sistematis dan berkesinambungan,” ungkap JPU dalam persidangan.
Salah satu temuan penting yang diungkap JPU adalah adanya grup khusus di aplikasi Signal yang dibuat untuk membahas dan mengendalikan narasi pemberitaan terkait kasus timah. Grup tersebut diduga diinisiasi oleh Marsela dan diikuti oleh para pihak yang terlibat dalam perkara. Grup ini digunakan untuk mengumpulkan tautan pemberitaan, menyusun strategi komunikasi, serta merencanakan langkah-langkah yang dinilai bertujuan mempengaruhi pandangan publik dan hakim.
Selain itu, JPU menyoroti penyelenggaraan sebuah seminar yang digelar melalui Jakarta Justice Forum, yang digagas oleh terdakwa Junaedi Saibih. Menurut JPU, seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian perintangan penyidikan karena menghadirkan ahli-ahli yang dinilai tidak berimbang dan cenderung memberikan pandangan yang menguntungkan satu pihak tertentu, yakni Marsela.
“Seminar tersebut tidak diselenggarakan dalam rangka diskursus akademik yang objektif, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun opini dan legitimasi publik terhadap versi tertentu dari perkara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada salah satu saksi bernama Eli Edwin. JPU mengungkapkan bahwa saksi tersebut menerima pembayaran sebesar Rp205.000.000. Dana itu diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. Pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan keterlibatan saksi dalam rangkaian kegiatan yang bertujuan mendukung narasi tertentu dalam perkara yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaporan hukum terhadap saksi ahli, yang dinilai sebagai bagian dari strategi untuk melemahkan pembuktian jaksa di persidangan.
Menurut JPU, seluruh tindakan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sebaliknya, perbuatan tersebut merupakan satu rangkaian utuh yang mencakup operasi media, penyelenggaraan seminar, pengelolaan opini publik, hingga aksi demonstrasi. Semua rangkaian itu diduga bertujuan untuk mempengaruhi hasil perkara agar sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” kata JPU Andi Setyawan kepada wartawan usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut berpotensi merusak independensi peradilan dan mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan objektif. Oleh karena itu, JPU menilai perkara dugaan obstruction of justice ini memiliki dampak serius terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU memastikan akan terus mengungkap seluruh rangkaian perbuatan yang diduga menghambat proses penegakan hukum di Indonesia. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)










