Pelanggaran SPK dan Dugaan KKN Bayangi Aktivitas Tambang PT Timah di Puri Ansel

PIP Tak Sesuai Kuota di Puri Ansel: PT Timah Diduga Abaikan SOP dan Prinsip Keadilan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) – Ketimpangan dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk kembali menuai sorotan tajam. Di kawasan laut Puri Ansel, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, para penambang Ponton Isap Produksi (PIP) TI Tower mengeluhkan perlakuan tidak adil dan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kuota ponton yang beroperasi. Kamis (22/5/2025).

Sebagaimana diungkapkan Ry, salah satu penambang lokal, kehadiran lebih dari 18 unit ponton milik CV TIN di kawasan tersebut melampaui batas kuota yang seharusnya hanya 15 unit berdasarkan SPK.

banner 336x280

Mirisnya, ponton-ponton milik penambang lokal yang telah lama menunggu dan mengikuti proses verifikasi justru tidak memperoleh SPK maupun Silo (Surat Izin Lokasi Operasi).

“Kami sudah dari awal tahun kemarin tarik ponton ke sini. Ikut proses verifikasi, habis biaya, waktu dan tenaga. Tapi malah yang baru datang, dan terindikasi punya kedekatan dengan internal PT Timah dan pengelola Puri Ansel, yang dapat SPK. Ini tidak adil,” keluh Ry kepada jejaring media KBO Babel.

Kondisi ini menjadi lebih pelik ketika puluhan ponton yang diduga ilegal justru dibiarkan beraktivitas, sementara penambang yang ingin bekerja secara legal malah ditertibkan aparat penegak hukum (APH). Pada Selasa (20/05/2025), belasan ponton milik penambang lokal kembali ditertibkan oleh Sat Polairud Polres Bangka, meskipun mereka mengaku sudah membayar biaya koordinasi untuk bisa bekerja di luar IUP PT Timah.


Diduga Ada Dugaan KKN dan Kepentingan Bisnis Tertentu

Ry menduga kuat adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pengaturan kuota dan penerbitan SPK. CV TIN, menurutnya, memiliki hubungan khusus dengan pengelola Puri Ansel dan oknum di tubuh PT Timah Tbk.

“Awalnya, pihak Puri Ansel sangat menentang tambang PIP dan KIP karena merusak ekosistem pantai yang merupakan kawasan wisata unggulan. Tapi sekarang malah seolah mendukung dengan adanya aktivitas besar-besaran oleh CV TIN. Ada apa ini?” tanya Ry.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas PT Timah Tbk sebagai BUMN pertambangan yang seharusnya menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), keadilan, dan transparansi dalam proses kemitraan.


Pelanggaran Aturan Perizinan dan SOP PIP

Bila merujuk pada regulasi, dugaan pelanggaran PT Timah Tbk dapat mengarah pada beberapa aspek:

1. Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Good Mining Practice yang mewajibkan setiap perusahaan mematuhi ketentuan kuota, zonasi, dan kelayakan lingkungan tambang.
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan kegiatan tambang tidak merusak lingkungan, terlebih di kawasan pesisir dan wisata seperti Puri Ansel.
4. Peraturan PT Timah Tbk sendiri terkait SOP pelaksanaan PIP dan penerbitan SPK, yang menetapkan kuota dan titik koordinat operasi sebagai acuan tetap.

Bila benar kuota terlampaui dan titik koordinat operasi dilanggar, maka PT Timah Tbk bisa dinilai lalai menjalankan SOP-nya sendiri, dan patut diselidiki secara serius oleh otoritas pertambangan, lingkungan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Konsekuensi Sosial dan Ekologis

Di sisi lain, Puri Ansel merupakan kawasan wisata andalan Kabupaten Bangka. Aktivitas PIP dan KIP yang tidak terkendali sangat berpotensi mencemari lingkungan laut dan merusak citra destinasi wisata yang tengah dikembangkan oleh pemerintah daerah.

“Kami khawatir limbah tambang akan menghancurkan ekosistem pesisir. Dulu mereka menolak tambang, sekarang mendukung? Jangan sampai wisata rusak karena kepentingan sesaat,” ujar salah satu pengusaha wisata lokal yang enggan disebutkan namanya.

Upaya Konfirmasi Terbatas

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Timah Tbk belum memberikan keterangan resmi. Jejaring media KBO Babel masih berupaya menghubungi Kepala Wilayah Operasional Bangka Utara PT Timah, Benny Hutahean, untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Masifnya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas tambang di Puri Ansel menjadi refleksi penting bagi PT Timah Tbk untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

Keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi fondasi dalam menjalankan usaha di tengah masyarakat, bukan justru menciptakan kesenjangan dan konflik horizontal antarsesama penambang. (Juli Ramadhani/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *