Setahun Diperiksa Tanpa Kepastian, Warga Lingkar Tambang Datangi Kejati Babel Pertanyakan Dana Pasca Tambang PT Koba Tin

Dana USD 16,7 Juta Tertahan, Program Pasca Tambang PT Koba Tin Mandek, Warga Desak Kejati Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Ketidakjelasan pemeriksaan dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin yang telah berlangsung hampir satu tahun memicu kekecewaan masyarakat lingkar tambang di Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Senin (19/1/2026), perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan dan kapan kepastian dapat diberikan. Rabu (21/1/2026)

Audiensi tersebut dipimpin oleh Koordinator Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba, Syahrial Rosidi, S.H., bersama Luriyanjaya. Mereka didampingi Kepala Desa Nibung, Astiar, beserta perangkat desa dan unsur masyarakat lainnya. Kehadiran mereka membawa satu tuntutan utama, yakni kejelasan terkait pemeriksaan dana pasca tambang PT Koba Tin yang dinilai terlalu lama tanpa kepastian hasil.

banner 336x280

Syahrial menegaskan, masyarakat sejatinya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Babel. Namun, lamanya pemeriksaan justru berdampak luas terhadap terhentinya pelaksanaan program pasca tambang dan pemulihan lingkungan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum. Tapi jangan sampai pemeriksaan ini malah menghambat kewajiban pasca tambang yang seharusnya dijalankan. Sudah hampir satu tahun, tapi belum ada kejelasan,” tegas Syahrial dalam audiensi tersebut.

Ia mengungkapkan, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 13 Maret 2025, pelaksanaan kewajiban pasca tambang PT Koba Tin hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati Babel. Kondisi ini membuat seluruh program pemulihan lingkungan dan sosial ekonomi praktis terhenti.

Menurut Syahrial, keterlambatan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga memperburuk kondisi ekonomi masyarakat di Bangka Tengah, khususnya warga di sekitar wilayah bekas tambang. Banyak lahan pascatambang yang seharusnya direklamasi dan dimanfaatkan kembali, namun hingga kini terbengkalai.

Dalam audiensi, pihak Kejati Babel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Namun demikian, masyarakat menyayangkan tidak adanya penjelasan mengenai target waktu penyelesaian pemeriksaan tersebut.

“Yang kami pertanyakan adalah kepastian. Kalau memang masih diperiksa, kapan selesai? Ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Syahrial.

Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat, dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin diketahui mencapai sekitar USD 16,7 juta. Namun, menurut data Kementerian ESDM per 17 Juli 2024, dana yang telah dicairkan baru sebesar 52,12 persen. Artinya, masih terdapat sisa dana sekitar USD 8 juta yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan pasca tambang.

Syahrial juga menambahkan bahwa dalam dokumen rencana pasca tambang PT Koba Tin, terdapat sejumlah program pemulihan ekonomi serta kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat lingkar tambang. Sayangnya, program-program tersebut hingga kini belum berjalan akibat belum adanya kepastian hukum atas dana yang masih tertahan.

“Kami tidak bicara soal kepentingan kelompok tertentu. Ini soal pemulihan lingkungan, ekonomi masyarakat, dan masa depan daerah pascatambang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Nibung, Astiar, berharap Kejati Babel dapat segera menyelesaikan pemeriksaan sehingga dana pasca tambang dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Menurutnya, masyarakat desa sangat merasakan dampak tertundanya program pasca tambang.

“Yang kami harapkan hanya kepastian hukum. Kalau sudah jelas, dana bisa digunakan dan masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian,” kata Astiar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi kepada awak media, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Masyarakat berharap Kejati Babel dapat bersikap terbuka dan segera memberikan kepastian agar kewajiban pasca tambang PT Koba Tin tidak terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat lingkar tambang. (Sumber : Radar Bahtera, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *