
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap hasil asesmen terhadap 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar karena terlibat kerja di perusahaan scam online. Hasil asesmen menunjukkan, mayoritas korban direkrut melalui tawaran pekerjaan di media sosial dengan janji pekerjaan bergaji menarik dan proses keberangkatan yang mudah. Selasa (10/2/2026)
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, para perekrut memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook dan Telegram untuk menjaring calon pekerja. Tawaran kerja itu disebarkan melalui grup lowongan pekerjaan maupun iklan terbuka yang menyasar masyarakat umum.

“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, customer service, judi online, hingga pelayan restoran di perusahaan yang diklaim berada di Kamboja. Semua informasi itu disebarkan melalui media sosial,” kata Nurul dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Hingga akhir Januari 2026, Polri mencatat telah memulangkan 249 WNIB dari Kamboja dan Myanmar setelah melalui proses asesmen kepulangan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diketahui direkrut oleh sesama warga negara Indonesia yang lebih dulu bekerja dan menetap di Kamboja. Perekrut tidak hanya menawarkan pekerjaan, tetapi juga mengatur seluruh proses keberangkatan.
Dalam praktiknya, tiket perjalanan para WNIB disiapkan langsung oleh perekrut. Para korban diberangkatkan menggunakan visa turis dan hanya diminta mengikuti arahan hingga tiba di negara tujuan. Mereka tidak dibekali kontrak kerja yang jelas maupun dokumen pendukung terkait pekerjaan yang akan dijalani.
Rute perjalanan yang digunakan pun beragam, antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja. Jalur ini dipilih untuk mengaburkan tujuan akhir keberangkatan dan menghindari kecurigaan petugas imigrasi.
“Sesampainya di Kamboja, para WNIB tersebut langsung dibawa ke sebuah perusahaan scam online,” ujar Nurul.
Di perusahaan tersebut, para WNIB dipaksa bekerja dalam jam kerja yang panjang, yakni antara 14 hingga 18 jam per hari. Mereka dibebani target tertentu yang harus dicapai, terutama dalam menjalankan penipuan daring terhadap korban di berbagai negara. Meski disediakan tempat tinggal dan makan, para WNIB tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka bekerja karena dijaga ketat.
Berdasarkan hasil asesmen, sebagian WNIB diketahui telah bekerja selama dua bulan hingga 1,5 tahun. Gaji yang dijanjikan berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua korban menerima gaji sesuai janji. Sebagian di antaranya bahkan tidak dibayar sama sekali atau hanya menerima pembayaran tunai tanpa kejelasan perhitungan.
“Para WNIB tersebut pulang ke Indonesia tidak memiliki bukti dukung, karena ponsel dan dokumen-dokumen keberangkatan mereka tidak ada,” ungkap Nurul. Kondisi ini menyulitkan proses penelusuran lebih lanjut, baik untuk pembuktian hukum maupun pendalaman kasus tindak pidana perdagangan orang.
Meski demikian, Polri memastikan bahwa seluruh 249 WNIB yang dipulangkan tiba di Indonesia dalam kondisi sehat. Mereka kemudian diserahkan ke instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan lanjutan, termasuk pemulihan psikologis dan sosial.
Namun, dari ratusan korban tersebut, hanya tiga orang yang menyatakan bersedia membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Ketiganya berencana melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan domisili masing-masing.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang beredar di media sosial, terutama jika prosesnya terlalu mudah dan tidak disertai dokumen resmi. Nurul menegaskan, masyarakat sebaiknya memastikan legalitas perusahaan, kontrak kerja, serta jalur penempatan tenaga kerja sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri, guna menghindari menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)








