Kasus Narkoba Guncang Polri, AKBP Didik Diduga Simpan Sabu hingga Ekstasi untuk Konsumsi Pribadi

Skandal Narkoba Perwira Polisi: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Konsumsi sejak 2025, Bandar E Dikejar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Perwira menengah Polri berpangkat AKBP itu diduga telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2025 dan menyimpan berbagai jenis barang terlarang dalam sebuah koper. Senin (16/2/2026)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa dugaan penggunaan narkoba oleh Didik masih terus didalami melalui proses penyidikan.

banner 336x280

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu menjadi bahan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.

Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, penyidik juga menelusuri aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan AKP Maulangi (ML), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

Menurut Johnny, dugaan aliran dana tersebut masih dalam tahap investigasi dan belum dapat disimpulkan keterkaitannya dengan jaringan narkotika yang sedang diungkap.

Sekoper Narkoba untuk Konsumsi Pribadi

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa AKBP Didik menyimpan narkoba dalam jumlah signifikan yang diduga untuk konsumsi pribadi.

Barang bukti yang ditemukan dalam koper tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, pil ekstasi sebanyak 49 butir serta 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, obat penenang aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa narkoba tersebut bukan hanya disimpan, tetapi juga telah digunakan oleh tersangka.

Meski demikian, hasil pemeriksaan urine terhadap Didik, istrinya berinisial MR, serta mantan anak buahnya DN menunjukkan hasil negatif narkoba. Namun, uji rambut yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri menunjukkan hasil berbeda.

“Urine negatif, tetapi uji rambut positif. Sedangkan dua orang lainnya masih menunggu hasil,” kata Zulkarnain.

Metode uji rambut diketahui mampu mendeteksi penggunaan narkoba dalam jangka waktu lebih panjang dibandingkan tes urine, sehingga sering digunakan untuk mengungkap riwayat konsumsi zat terlarang.

Polisi Buru Bandar Berinisial E

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengidentifikasi seorang bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama barang terlarang kepada Didik melalui perantara AKP Maulangi.

Johnny menyatakan profil lengkap bandar tersebut telah dikantongi dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran.

“Identitas bandar dengan inisial E sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” ujarnya.

Nama E muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Didik dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Barang bukti yang ada pada AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, dan ini berasal dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” tambah Johnny.

Polri menegaskan akan membongkar jaringan narkotika hingga ke tingkat bandar guna memutus rantai peredaran.

Johnny juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda.

“Kami mohon dukungan masyarakat sebagai wujud komitmen perang total terhadap peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Berawal dari Penangkapan ART

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri, yakni Bripka IR dan istrinya AN, yang kedapatan membawa sabu seberat 30,4 gram.

Dari hasil interogasi, penyidik menemukan keterlibatan AKP Maulangi. Pengembangan lebih lanjut kemudian mengarah kepada AKBP Didik sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan peredaran narkoba tersebut.

Penyidik akhirnya menemukan sebuah koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, yang diduga milik Didik.

Temuan inilah yang menjadi bukti kuat hingga Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait narkotika dan psikotropika, termasuk Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi kepemilikan, penggunaan, maupun peredaran zat psikotropika tanpa izin.

Kasus yang melibatkan perwira menengah Polri ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Polri menegaskan akan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok dan aliran dana yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, AKBP Didik terancam hukuman pidana berat serta sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *