Antrean BBM Berujung Kebakaran, Polisi Temukan Tangki Rakitan di Bawah Mobil

Mobil Pengangkut BBM Eceran Terbakar di SPBU Kejora, Pengawasan SPBU Disorot

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kebakaran satu unit mobil Suzuki APV di area pengisian SPBU Kejora pada Senin (16/2/2026) pagi mengungkap dugaan praktik ilegal pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) atau yang dikenal masyarakat dengan istilah “ngerit”. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kepanikan di lokasi, tetapi juga membuka kembali persoalan lama terkait pengawasan distribusi BBM di tingkat lapangan. Senin (16/2/2026)

Insiden terjadi sekitar pagi hari saat kendaraan tersebut sedang mengantre pengisian BBM bersama kendaraan lain. Situasi awal tampak normal hingga tiba-tiba muncul asap tipis dari bagian bawah mobil. Dalam hitungan detik, asap berubah menjadi kobaran api yang membesar dan memicu kepanikan para pengendara serta petugas SPBU.

banner 336x280

Seorang saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi mengatakan api pertama kali terlihat dari kolong kendaraan. “Awalnya cuma asap kecil, lalu tiba-tiba api langsung membesar dari bawah mobil. Semua orang langsung panik dan menjauh,” ujarnya.

Petugas SPBU bersama warga sekitar segera berupaya mengamankan area dengan memindahkan kendaraan lain untuk menghindari potensi ledakan. Mengingat lokasi kejadian berada di area pengisian bahan bakar yang memiliki tingkat risiko tinggi, langkah cepat tersebut dinilai mencegah dampak yang lebih besar.

Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah petugas melakukan penanganan darurat. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, bagian kabin tengah hingga belakang kendaraan mengalami kerusakan parah akibat terbakar.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan tim identifikasi kepolisian, ditemukan fakta penting yang mengarah pada dugaan praktik ilegal. Di bagian bawah kendaraan ditemukan tangki tambahan rakitan yang diduga sengaja dipasang untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar kendaraan.

Sumber kepolisian menyebutkan, sopir kendaraan mengakui mobil tersebut digunakan untuk mengangkut BBM eceran. Tangki tambahan yang terpasang di kolong mobil disebut berbahan drum modifikasi dan dilengkapi sistem keran untuk mengalirkan bahan bakar ke tangki utama kendaraan.

Modifikasi semacam ini diduga merupakan bagian dari modus “ngerit”, yakni praktik membeli BBM secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung lebih banyak bahan bakar. BBM tersebut kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi.

Praktik ini memanfaatkan celah pengawasan, karena secara kasat mata kendaraan tampak seperti mobil biasa sehingga sulit terdeteksi tanpa pemeriksaan mendalam.

Secara teknis, pemasangan tangki tambahan nonstandar pada kendaraan dinilai sangat berbahaya. Uap BBM yang mudah menguap dapat dengan cepat tersulut percikan api, baik akibat korsleting listrik, gesekan logam, maupun panas mesin kendaraan. Risiko tersebut semakin tinggi ketika kendaraan berada di lingkungan SPBU yang memiliki konsentrasi uap bahan bakar tinggi.

Ahli keselamatan energi menilai modifikasi ilegal seperti ini dapat mengubah kendaraan menjadi “bom berjalan”. Selain tidak memenuhi standar keamanan, tangki rakitan umumnya tidak memiliki sistem pengaman tekanan maupun ventilasi yang memadai.

Selain aspek keselamatan, praktik ngerit juga berpotensi melanggar hukum. Pengangkutan dan kegiatan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi. Jika terbukti melibatkan BBM subsidi atau penyalahgunaan distribusi, pelaku dapat terancam hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.

Saat ini aparat kepolisian masih mendalami jenis BBM yang diangkut dalam kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada sopir, tetapi juga pemilik kendaraan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan BBM eceran.

Peristiwa kebakaran ini turut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di SPBU. Praktik ngerit bukan fenomena baru dan kerap ditemukan di berbagai daerah, terutama wilayah yang mengalami perbedaan harga BBM atau keterbatasan akses distribusi resmi.

Kendaraan dengan tangki modifikasi sering kali lolos pengawasan karena tidak menunjukkan perubahan mencolok dari luar. Hal ini membuat petugas SPBU sulit membedakan antara pembeli biasa dan pelaku pengangkutan ilegal tanpa dukungan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Pengamat energi menilai perlu adanya peningkatan pengawasan berbasis teknologi dan pelatihan bagi operator SPBU agar mampu mendeteksi pola pembelian mencurigakan. Selain itu, koordinasi antara aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan regulator energi dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan distribusi BBM.

Kebakaran di SPBU Kejora menjadi peringatan keras bahwa praktik ngerit tidak sekadar pelanggaran administratif atau persoalan ekonomi informal. Aktivitas tersebut membawa risiko nyata terhadap keselamatan masyarakat, pekerja SPBU, serta pengguna jalan lainnya.

Hingga kini, sopir kendaraan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan ada tidaknya jaringan distribusi ilegal di balik kejadian tersebut.

Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan distribusi energi bukan hanya soal ketersediaan dan harga, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan integritas tata niaga BBM di daerah. Pemerintah dan aparat diharapkan dapat menjadikan insiden ini sebagai momentum evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *