Pekerja Warkop di Gabek Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ajak Korban Keliling Hingga Dini Hari, Pria 20 Tahun Berakhir di Tangan Polisi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pekerja warung kopi (warkop) berinisial SA (20) atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat sedang bekerja di sebuah warkop di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Jum’at (20/2/2026)

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

banner 336x280

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Max kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah seorang teman pelaku di wilayah Kecamatan Gabek. Kasus ini bermula ketika korban berada di rumah temannya di Kelurahan Ampui, Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (6/12/2025) malam.

Menurut keterangan kepolisian, teman korban kemudian mengirim pesan kepada pelaku untuk menjemput mereka. SA lalu datang dan mengajak korban serta temannya keluar rumah untuk bermain biliar di kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan. Mereka berada di tempat tersebut hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah selesai bermain biliar, pelaku kembali mengajak korban dan temannya menuju Taman Wilhelmina di Kecamatan Taman Sari untuk nongkrong. Di lokasi tersebut, pelaku bersama sejumlah rekannya yang tidak dikenal korban diduga mengonsumsi minuman keras hingga larut malam.

“Pulang dari main biliar, korban dan temannya diajak pelaku ke Taman Wilhelmina untuk nongkrong,” jelas Max.

Usai dari taman, korban kemudian diajak menuju rumah teman pelaku berinisial AP yang berada di wilayah Kecamatan Gabek. Di rumah tersebut sudah ada seorang pria lain berinisial FI. Pelaku bersama beberapa rekannya duduk di ruang tamu hingga dini hari.

Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengajak korban masuk ke salah satu kamar di rumah tersebut. Di dalam kamar itulah pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” kata Kapolresta.

Setelah kejadian, pelaku dan korban keluar dari kamar dan kembali berkumpul di ruang tamu bersama teman-teman pelaku. Menjelang pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, korban bersama temannya pulang ke rumah masing-masing.

Sesampainya di rumah, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Polisi menegaskan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan prioritas penanganan karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, pelaku SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku demi memberikan efek jera sekaligus melindungi generasi muda dari tindakan kekerasan. (Sumber : Era Baru Media, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *