KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Karier panjang Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara resmi berakhir setelah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika serta tindakan asusila. Jum’at (20/2/2026)
Putusan pemecatan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). Sidang etik internal ini menjadi tahap akhir penanganan pelanggaran disiplin dan moral yang dilakukan oleh mantan Kapolres Bima Kota tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil setelah komisi menilai pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan mencoreng institusi.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi. Dalam proses persidangan, Didik dinilai terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara berat, baik dari sisi hukum maupun moral.
Menurut Trunoyudo, Didik menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Pernyataan penerimaan disampaikan langsung di hadapan majelis etik.
“Yang bersangkutan menyatakan menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” katanya.
Dengan demikian, secara administratif dan kelembagaan, Didik tidak lagi berstatus anggota Polri.
Terima Uang dan Narkotika dari Bandar
Fakta persidangan mengungkap bahwa Didik diduga menerima uang serta narkotika dari mantan bawahannya, AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota dan telah lebih dahulu diproses hukum.
Komisi meyakini bahwa uang dan barang haram tersebut berasal dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan serius dalam penegakan hukum narkotika di wilayah tersebut.
“(Sumbernya) dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota melalui AKP Malaungi,” jelas Trunoyudo.
Selain pelanggaran terkait narkotika, sidang etik juga mengungkap adanya perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Namun, pihak Polri tidak merinci bentuk tindakan asusila tersebut.
Trunoyudo menegaskan bahwa pelanggaran seksual itu tidak berkaitan dengan kasus koper berisi narkotika yang sempat menjadi perhatian publik sebelumnya.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam aktivitas seksual asusila,” ujarnya.
Tersangka Kasus Narkotika
Sebelum dijatuhi sanksi etik, Didik lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Ia diduga terkait dengan koper berisi narkoba yang ditemukan di rumah seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten. Penemuan koper tersebut membuka dugaan jaringan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aparat.
Barang bukti yang disita dari koper itu antara lain 16,3 gram narkotika jenis tertentu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin.
Atas temuan tersebut, Didik dijerat sejumlah pasal pidana, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Psikotropika. Proses hukum pidana terhadap dirinya masih terus berjalan terpisah dari sidang etik.
Karier Panjang Berakhir Tragis
Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 dan mengawali karier sebagai perwira pertama di Polda Gorontalo.
Selama lebih dari dua dekade pengabdian, Didik menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Polri. Ia pernah bertugas di Polda Metro Jaya, antara lain sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan.
Kariernya kemudian berlanjut di Polda Nusa Tenggara Barat sejak 2020 dengan sejumlah jabatan penting, termasuk Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Direktorat Reserse Narkoba.
Pada 2023, Didik dipercaya menjabat Kapolres Lombok Utara. Dua tahun kemudian, tepatnya 14 Januari 2025, ia dilantik sebagai Kapolres Bima Kota, menggantikan pejabat sebelumnya.
Namun, jabatan prestisius itu hanya berlangsung singkat. Kasus narkotika yang menjeratnya menjadi titik balik yang menghancurkan reputasi dan kariernya di institusi kepolisian.
Dampak bagi Institusi
Pemecatan Didik menjadi salah satu kasus besar yang menunjukkan komitmen Polri dalam menindak anggota yang terlibat pelanggaran serius, khususnya terkait narkotika. Polri berulang kali menegaskan kebijakan “zero tolerance” terhadap penyalahgunaan narkoba di internal.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak kebal terhadap sanksi apabila terbukti melanggar hukum dan kode etik.
Dengan putusan PTDH, Didik kehilangan seluruh hak sebagai anggota Polri, termasuk status kepolisian, fasilitas, serta kehormatan institusi yang selama ini melekat pada jabatannya.
Akhir kariernya yang telah dibangun selama lebih dari 20 tahun kini ditutup dengan catatan kelam—sebuah kejatuhan dramatis dari pucuk kepemimpinan kepolisian daerah menjadi mantan anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Polri berharap penindakan tegas ini dapat menjaga kepercayaan publik serta menjadi efek jera bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











