KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus penyelundupan timah ilegal seberat 7,5 ton yang sebelumnya berhasil digagalkan. Sabtu (21/2/2026)
Kapal tersebut diamankan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali. Berdasarkan hasil penyelidikan, kapal diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik pertemuan di tengah laut. Selanjutnya, muatan dipindahkan ke kapal lain yang memiliki kapasitas lebih besar sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa penyitaan kapal merupakan barang bukti baru yang diperoleh dari pengembangan perkara sebelumnya.
“Kapal ini merupakan sarana pengangkut dari darat menuju tengah laut. Setelah itu, muatan dipindahkan ke kapal lain yang lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Irhamni kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan bahwa modus pemindahan muatan di tengah laut merupakan cara yang kerap digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Dengan metode tersebut, pelaku berharap jejak asal muatan sulit dilacak karena kapal pengangkut utama tidak berangkat langsung dari pelabuhan resmi.
Kasus ini bermula dari pengungkapan upaya penyelundupan pasir timah ilegal pada 13 Oktober 2025. Saat itu, aparat berhasil menggagalkan pengiriman timah ilegal seberat 7,5 ton menuju Malaysia. Dalam peristiwa tersebut, otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan perahu berbahan fiberglass tanpa nomor registrasi.
Selain tidak memiliki identitas kapal yang jelas, para ABK juga tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan merupakan bagian dari perdagangan ilegal lintas negara.
Irhamni menjelaskan bahwa para ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026 setelah menjalani proses hukum dan administrasi di Malaysia.
Dalam pengungkapan awal, otoritas Malaysia juga menyisihkan sebagian muatan sebagai barang bukti berupa pasir timah seberat 50 kilogram. Sementara itu, total muatan dalam satu kali pengiriman diperkirakan mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” kata Irhamni.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan, termasuk perangkat komunikasi yang digunakan para pelaku selama operasi berlangsung.
Perangkat komunikasi tersebut saat ini masih dalam tahap analisis digital forensik. Penyidik berharap dari data komunikasi yang ditemukan dapat ditelusuri jaringan pelaku, alur distribusi, serta pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali atau aktor intelektual di balik penyelundupan.
Irhamni menyebutkan bahwa indikasi awal menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang beroperasi di wilayah Bangka Selatan. Namun, pihaknya belum mengungkap identitas para pihak yang diduga menjadi dalang utama.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor utama serta jaringan yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berperan sebagai pemodal maupun koordinator lapangan,” ujarnya.
Praktik penyelundupan timah ilegal selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum karena merugikan negara, merusak tata niaga komoditas timah, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di dunia. Namun, maraknya aktivitas tambang ilegal dan perdagangan gelap menyebabkan kebocoran sumber daya alam yang signifikan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang berada di belakang jaringan, termasuk pemodal dan penadah.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irhamni.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan ditemukannya bukti tambahan. Aparat juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk otoritas maritim dan pemerintah daerah, guna memperkuat pengawasan di wilayah pesisir yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan ilegal bahwa aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan sumber daya alam, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara. (Sumber : Tribunnews.com, Editor : KBO Babel)











