KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — SPBU Kejora di Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindak kekerasan terhadap dua jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah insiden terbakarnya satu unit mobil Suzuki APV saat pengisian BBM jenis Pertalite di lokasi yang sama pada 16 Februari 2026 lalu. Selasa (24/2/2026)
Insiden terbaru dilaporkan terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.35 WIB. Dua wartawan dari Tim 9 Jejak Kasus berinisial NKS dan SKT mengaku mengalami intimidasi, pemukulan, serta perusakan alat kerja saat berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU.
Menurut keterangan NKS, kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi profesional terkait pergantian manajer baru serta perkembangan penanganan kasus kebakaran kendaraan sebelumnya. Namun situasi di lokasi disebut berubah tegang ketika salah satu oknum karyawan SPBU diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Awalnya kami hanya ingin konfirmasi biasa. Tapi tiba-tiba oknum tersebut marah-marah, menunjuk-nunjuk, lalu menarik baju saya dan memukul kepala saya satu kali,” ungkap NKS.
Sementara itu, rekannya SKT menyampaikan bahwa dirinya mendapat perlakuan lebih keras ketika mencoba mendokumentasikan kejadian menggunakan telepon genggam sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
“HP saya dirampas, video yang sudah direkam dihapus secara paksa, lalu ponsel saya dibanting hingga rusak,” ujar SKT.
Kedua jurnalis tersebut menilai tindakan itu sebagai bentuk penghalangan kerja pers sekaligus intimidasi fisik yang tidak dapat dibenarkan. Mereka juga menyatakan mengalami trauma serta kerugian materi akibat kerusakan perangkat kerja.
Peristiwa ini semakin memperpanjang daftar persoalan yang dikaitkan dengan SPBU tersebut. Selain kasus kebakaran kendaraan yang belum sepenuhnya terungkap penyebabnya, lokasi itu juga sebelumnya disebut-sebut terkait dugaan pencemaran limbah WL serta praktik pengisian BBM menggunakan jeriken (pengerit) yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Mobil APV yang terbakar saat pengisian Pertalite diketahui milik seorang sopir bernama Syarifudin. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Sementara itu, penanganan perkara oleh pihak kepolisian dinilai sebagian pihak masih minim transparansi.
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (1).
Selain itu, tindakan pemukulan dan perusakan barang juga berpotensi dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain.
Tim 9 Jejak Kasus menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polresta Pangkalpinang. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi. Ini bukan hanya soal kami sebagai jurnalis, tetapi juga soal kebebasan pers dan keselamatan pekerja media di lapangan,” kata perwakilan tim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun karyawan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap kerja pers sekaligus mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi di SPBU tersebut. Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta keselamatan jurnalis di lapangan. (Sumber : KabarXII.com, Editor : KBO Babel)











