KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kepastian nasib ratusan tenaga honorer non-database di Kota Pangkalpinang akhirnya menemui titik terang. Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang memastikan sebanyak 845 honorer tetap dapat bekerja melalui skema Penanganan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga terhindar dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kamis (26/2/2026)
Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Pangkalpinang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026). Rapat digelar untuk memastikan langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian status.
Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Dio Febrian, menegaskan pihaknya sejak awal berkomitmen memperjuangkan nasib honorer agar tidak tersingkir dari sistem birokrasi akibat kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional.
“Negara tidak boleh menutup mata terhadap pengabdian mereka. Kami tegaskan, tidak boleh ada PHK massal. Dan hari ini ada solusi lewat skema PJLP,” ujar Dio.
Menurutnya, skema PJLP merupakan solusi sementara atau jalan tengah sambil menunggu kebijakan nasional yang lebih komprehensif terkait penataan tenaga honorer non-database. DPRD juga terus mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB, agar menghadirkan solusi permanen yang adil bagi tenaga honorer yang belum masuk database nasional.
Ia menambahkan, keberadaan honorer selama ini memiliki peran penting dalam menunjang pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari administrasi pemerintahan hingga layanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, penghentian massal dinilai berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan daerah.
Meski demikian, Dio mengingatkan bahwa skema PJLP bukan tanpa ketentuan. Para honorer akan diikat melalui kontrak kerja dengan masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
“Kontrak dibuat per enam bulan. Akan ada evaluasi berkala berdasarkan kompetensi, disiplin, dan kinerja. Jadi ini bukan sekadar mempertahankan pekerjaan, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Komisi I DPRD Pangkalpinang memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tidak merugikan para honorer. DPRD juga menilai para tenaga honorer yang telah lama mengabdi berhak memperoleh kepastian kerja serta perlindungan yang layak, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Sementara itu, pihak BKPSDM Kota Pangkalpinang menyatakan kesiapan untuk melaksanakan skema PJLP sesuai ketentuan yang ada. Pendataan dan penyesuaian administrasi akan segera dilakukan agar para honorer dapat kembali bekerja tanpa jeda yang berpotensi memengaruhi penghasilan mereka.
Dengan diberlakukannya skema PJLP, sebanyak 845 honorer non-database untuk sementara dapat bernapas lega karena masih memiliki kesempatan melanjutkan pekerjaan. Namun, DPRD menegaskan bahwa solusi ini bersifat sementara dan belum menjawab persoalan jangka panjang terkait status kepegawaian mereka.
“Perjuangan belum selesai. Kami akan terus mendorong pemerintah pusat agar ada kebijakan yang benar-benar memberikan kepastian bagi honorer,” kata Dio.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan pekerjaan ratusan tenaga honorer sekaligus kualitas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. Tanpa solusi yang tepat, gelombang PHK dinilai dapat berdampak luas, baik secara sosial maupun ekonomi.
Sidang lanjutan pembahasan penataan honorer di tingkat daerah maupun nasional diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan, seiring proses perumusan kebijakan yang lebih komprehensif dari pemerintah pusat. (Sandy Batman/KBO Babel)











