
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menyeret sembilan terdakwa, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza. Sabtu (28/2/2026)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa upaya hukum banding telah didaftarkan pada Jumat (27/2/2026).

“Sudah (banding) hari kemarin,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Anang, langkah banding ditempuh karena terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan yang dinilai belum sejalan dengan tuntutan jaksa. Salah satu poin utama adalah lamanya masa pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, yang berada di bawah tuntutan JPU.
Selain itu, jaksa juga mempermasalahkan tidak diperhitungkannya nilai kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun dalam amar putusan majelis hakim. Nilai tersebut sebelumnya tercantum dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
Anang menjelaskan, seluruh argumentasi dan pertimbangan hukum JPU akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Nanti akan JPU tuangkan dalam memori banding dan kami tetap mengapresiasi serta menghormati putusan majelis hakim Tipikor,” kata dia.
Vonis terhadap Sembilan Terdakwa
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap sembilan terdakwa pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Perbuatan melawan hukum para terdakwa terbagi dalam beberapa klaster pengadaan, antara lain sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), impor dan ekspor minyak mentah serta BBM, penjualan solar nonsubsidi, hingga pengadaan sewa kapal.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis paling berat kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT JMN. Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun subsider lima tahun penjara.
Terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara itu, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Edward Corne, dan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Empat terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Mereka adalah Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Maya Kusmaya; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi; serta Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin.
Perhitungan Kerugian Negara
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Sigit Herman Binaji, majelis menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 dollar AS atau sekitar Rp 25,4 triliun.
“Berdasarkan perhitungan ahli BPK terdapat kerugian negara dalam tata kelola minyak sebesar seluruhnya 2.732.816.820,63 dollar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar hakim dalam persidangan.
Namun, majelis hakim tidak memasukkan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan tuntutan jaksa. Angka tersebut juga mencakup dugaan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar AS.
Menurut majelis, perhitungan tersebut dinilai masih bersifat asumtif dan belum dapat dibuktikan secara menyeluruh oleh penuntut umum dalam persidangan.
Keputusan inilah yang menjadi salah satu dasar JPU mengajukan banding. Jaksa menilai bahwa unsur kerugian perekonomian negara semestinya turut dipertimbangkan karena berdampak luas terhadap stabilitas dan tata kelola sektor energi nasional.
Dasar Hukum yang Diterapkan
Dalam perkara ini, para terdakwa dari internal Pertamina dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kerry dan pihak swasta lainnya dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan, baik dalam bentuk kerugian keuangan negara maupun dampak ekonomi yang lebih luas.
Langkah Hukum Lanjutan
Dengan diajukannya banding, perkara ini akan diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada tahap tersebut, majelis hakim tingkat banding akan menilai ulang aspek hukum, pembuktian, serta pertimbangan dalam putusan sebelumnya.
Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim tingkat pertama, namun menegaskan bahwa upaya banding merupakan hak dan bagian dari proses penegakan hukum guna memastikan rasa keadilan serta kepastian hukum.
Perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi salah satu kasus besar yang mendapat perhatian publik karena menyangkut sektor strategis energi nasional serta nilai kerugian negara yang sangat besar.
Proses banding yang kini berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perdebatan mengenai besaran kerugian negara dan tingkat pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)









