
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan jaringan kecil namun berlapis. Satu unit Toyota Rush putih milik warga digadaikan secara berantai hingga berpindah tangan beberapa kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta. Selasa (3/3/2026)
Kasus ini bermula dari laporan Irwanda (48), seorang wiraswasta warga Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Ia melaporkan mobil Toyota Rush miliknya tidak kunjung kembali setelah disewa selama dua pekan. Kendaraan tersebut diduga digadaikan tanpa izin oleh penyewa pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Desa Puding, Kabupaten Bangka.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Titik terang muncul saat polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap Alpadri alias Padri (28), yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara lain. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa mobil rental tersebut memang sengaja digadaikan tanpa seizin pemilik.
“Pelaku mengakui menggadaikan mobil rental tanpa seizin pemilik. Ini adalah penggelapan murni,” ujar salah satu penyidik, Senin (2/3/2026).
Dari pengakuan Alpadri, penyidik mengetahui mobil tersebut telah digadaikan pada 31 Januari 2026 bersama tiga orang lainnya, yakni Martin (47), Yana (47), dan Kasmini (54). Mobil kemudian diserahkan kepada Tia Kurnia (32) di Desa Puding dengan nilai gadai Rp20 juta.
Namun praktik tersebut tidak berhenti di situ. Tia mengaku kembali menggadaikan mobil tersebut kepada seorang pria bernama Indra dengan nilai Rp28 juta. Proses penggadaian berantai inilah yang membuat kendaraan berpindah tangan dan memperumit pelacakan.
Tim Buser Naga bergerak cepat menelusuri keberadaan mobil. Dari Desa Puding, petugas melacak kendaraan hingga ke Desa Penagan. Meski Indra tidak berada di rumah karena sedang berada di luar kota, mobil Toyota Rush tersebut ditemukan terparkir di kediamannya.
Setelah menjelaskan duduk perkara kepada keluarga Indra, petugas membawa kendaraan tersebut ke Mapolres Pangkalpinang sebagai barang bukti. “Barang bukti berhasil kita amankan dalam keadaan utuh. Ini adalah kunci utama dalam pembuktian perkara ini,” ujar penyidik.
Pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan. Sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampak, polisi berhasil mengamankan pasangan suami istri Martin dan Yana. Keduanya mengakui turut terlibat dalam proses penggadaian mobil tersebut. Selang satu jam kemudian, tim kembali menangkap Nuryana alias Ros di kawasan Selindung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan secara cepat. Mereka tergiur imbalan uang dari hasil gadai mobil tanpa memikirkan risiko hukum yang akan dihadapi.
Ros disebut menerima upah sebesar Rp1,5 juta, Martin Rp500 ribu, dan Yana Rp1,5 juta dari transaksi tersebut. Sementara pelaku utama mendapatkan bagian terbesar dari hasil penggadaian.
Kasus ini menunjukkan pola lama dengan modus baru, yakni kendaraan rental digadaikan secara berantai melalui jaringan informal yang memanfaatkan relasi personal dan celah administrasi. Praktik ini kerap menyasar usaha rental skala kecil yang belum memiliki sistem pengamanan dan pelacakan memadai.
Irwanda, sebagai korban, mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia menyebut kerugian bukan hanya secara materiil, tetapi juga dari sisi kepercayaan.
“Saya percaya karena dia menyewa secara resmi. Ternyata mobil malah digadai. Ini bukan cuma soal uang, tapi soal kepercayaan yang retak,” ujarnya.
Penyidik memastikan seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar meningkatkan kewaspadaan. Penggunaan GPS tracker, pemeriksaan identitas yang lebih ketat, serta kontrak hukum yang kuat dinilai penting untuk meminimalkan risiko serupa.
“Modus seperti ini akan kami tindak tegas. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini,” tegas penyidik.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penggadaian kendaraan tanpa hak yang jelas. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)









