Pedagang Eceran Jadi Sasaran Edukasi, Rokok Tanpa Cukai Diminta Dikembalikan ke Agen

Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai, Satpol PP Kedepankan Pendekatan Persuasif

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka memetakan peredaran rokok yang diduga ilegal di tingkat pedagang pengecer di wilayah Kota Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penjualan barang tanpa izin, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi. Rabu (4/3/2026)

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Bangka, Achmad Suherman, mengatakan pemetaan tersebut penting untuk mengetahui titik-titik distribusi rokok ilegal sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan terarah.

banner 336x280

“Pemetaan penjualan rokok yang diduga ilegal penting kami lakukan guna mempermudah pencegahan tindak penjualan barang tanpa izin,” kata Suherman di Sungailiat, Selasa.

Menurut dia, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih bersifat persuasif dan edukatif. Satpol PP tidak serta merta melakukan penyitaan terhadap rokok tanpa pita cukai yang dijual pedagang eceran, melainkan memberikan pemahaman kepada para penjual, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha skala kecil.

“Kami tidak langsung mengambil rokok tanpa pita cukai sebagai barang bukti. Kami lebih mengedepankan pendekatan dan imbauan agar pedagang tidak menjual barang tanpa izin,” jelasnya.

Suherman menjelaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha. Ia mengingatkan bahwa penjualan barang tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil pendataan sementara di sejumlah pedagang eceran, Satpol PP menemukan berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Rokok-rokok tersebut diduga didatangkan dari luar Pulau Bangka Belitung.

“Dari data di sejumlah pedagang eceran, kami menemukan berbagai jenis merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok ilegal beragam merek itu didatangkan dari luar pulau Bangka Belitung,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyarankan kepada para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal agar tidak kembali memperdagangkan barang tersebut. Pedagang juga diminta mengembalikan produk tanpa pita cukai kepada agen atau pemasok yang menyalurkannya.

Selain melakukan pemetaan dan imbauan, Satpol PP Bangka juga membuka kemungkinan penindakan tegas apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan. Tindakan tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam pengawasan barang ilegal.

Suherman menegaskan, langkah pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta Surat Tugas Bupati Bangka Nomor: B-100.3.5.2/289/BAPPEDA-IV/2025 tentang Pengawasan Barang-Barang Ilegal, khususnya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bangka.

Dengan dasar regulasi tersebut, Satpol PP memiliki landasan hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Ia berharap, melalui pemetaan yang sistematis dan pendekatan humanis kepada pedagang, peredaran rokok ilegal di Sungailiat dapat ditekan secara bertahap. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar.

“Kami berharap pedagang dapat memahami bahwa penjualan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga bisa merugikan usaha mereka sendiri jika tersandung persoalan hukum,” tutup Suherman.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *