KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT yang digelar di wilayah Pekalongan dan Semarang pada 2 hingga 3 Maret 2026. Penanganan perkara ini menarik perhatian publik karena dinilai memiliki keunikan tersendiri dibandingkan kasus-kasus OTT yang biasanya ditangani lembaga antirasuah tersebut. Kamis (5/3/2026)
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Fadia Arafiq. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan satu tersangka dalam OTT tergolong tidak biasa, karena umumnya operasi tangkap tangan melibatkan lebih dari satu pihak yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap atau gratifikasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Hidayat menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh anak dan suami Fadia Arafiq. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Fadia diduga berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
KPK menemukan indikasi bahwa Fadia memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mempengaruhi proses pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia diduga mengarahkan sejumlah perangkat daerah agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan tenaga kerja outsourcing.
Menurut hasil penyelidikan sementara, PT RNB berhasil mendapatkan proyek outsourcing di sedikitnya 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Proyek-proyek tersebut berlangsung sepanjang periode 2023 hingga 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp46 miliar.
Namun dari total nilai kontrak tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga kerja outsourcing. Sisanya diduga dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk keluarga Bupati Pekalongan.
Asep Guntur Hidayat memaparkan rincian aliran dana tersebut. Fadia Arafiq diduga menerima sekitar Rp5,5 miliar. Suaminya, Ashraff, disebut menerima Rp1,1 miliar. Sementara Direktur PT RNB, Rul Bayatun, menerima Rp2,3 miliar.
Selain itu, dua anak Fadia juga diduga ikut menerima bagian. Anak pertama, Sabiq, disebut menerima Rp4,6 miliar, sedangkan anak kedua, Mehnaz Na, menerima sekitar Rp2,5 miliar. Di luar itu, terdapat pula penarikan dana tunai yang mencapai Rp3 miliar dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf i secara khusus mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk ikut terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan atau pemborongan proyek yang berada di bawah kewenangannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penerapan pasal ini dalam kasus OTT merupakan yang pertama kali dilakukan oleh KPK. Hal ini dinilai mencerminkan bahwa pola dan modus tindak pidana korupsi terus berkembang seiring waktu.
Menurut Budi, perubahan modus tersebut membuat penegak hukum harus lebih cermat dalam mengidentifikasi bentuk-bentuk korupsi yang tidak lagi dilakukan secara konvensional seperti suap langsung antara pejabat dan pengusaha.
“Penerapan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Ini menunjukkan bahwa modus tindak pidana korupsi semakin kompleks,” ujar Budi.
Pasal 12 huruf i sendiri menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada dalam pengawasannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Selama ini, sebagian besar kasus OTT yang ditangani KPK biasanya menggunakan pasal suap atau gratifikasi. Pasal-pasal yang sering digunakan antara lain Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan suap, serta Pasal 12B yang mengatur tentang gratifikasi.
Dalam sejumlah kasus lain, KPK juga kerap menggunakan Pasal 12e yang berkaitan dengan pemerasan oleh pejabat publik terhadap pihak tertentu. Namun dalam perkara Fadia Arafiq, KPK menilai unsur yang paling kuat adalah keterlibatan langsung pejabat dalam proses pengadaan proyek pemerintah melalui perusahaan yang memiliki hubungan keluarga.
Meski tidak berkaitan langsung dengan suap, KPK menegaskan bahwa penangkapan terhadap Fadia tetap termasuk dalam kategori operasi tangkap tangan. Hal ini karena saat proses penangkapan dilakukan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang-barang yang diamankan antara lain sebuah telepon genggam yang berisi percakapan WhatsApp terkait pengelolaan dana perusahaan serta permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Fadia. Selain itu, penyidik juga menyita sebuah laptop yang berisi dokumen laporan keuangan dan pembukuan PT RNB.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek outsourcing di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
KPK menilai penemuan barang-barang tersebut memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dapat disebut tertangkap tangan apabila pada saat atau sesaat setelah melakukan tindak pidana ditemukan barang yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari sejumlah pengamat hukum dan mantan penyidik KPK. Salah satunya adalah Yudi Purnomo Harahap yang menilai perkara ini menunjukkan adanya perubahan pola korupsi di tingkat daerah.
Menurut Yudi, selama ini praktik korupsi dalam proyek pemerintah daerah umumnya dilakukan melalui mekanisme suap dari pengusaha kepada kepala daerah agar memenangkan tender proyek tertentu.
Namun dalam kasus ini, pola tersebut berubah. Kepala daerah justru diduga mendirikan perusahaan sendiri melalui keluarga atau orang terdekat untuk mengerjakan proyek pemerintah.
“Biasanya kepala daerah menerima uang dari pengusaha yang ingin memenangkan proyek. Tapi sekarang terlihat ada pola baru, yaitu proyek dijalankan melalui perusahaan milik keluarga sendiri,” kata Yudi.
Ia menilai langkah KPK menerapkan Pasal 12 huruf i sudah tepat karena perbuatan tersebut jelas melanggar prinsip integritas dan konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Menurutnya, ada kemungkinan Fadia menyadari risiko hukum jika menerima suap secara langsung dari pengusaha. Oleh karena itu, ia diduga mencoba menghindari jerat hukum dengan menggunakan perusahaan milik keluarga sebagai perantara untuk memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah.
Namun langkah tersebut justru membuka celah hukum lain yang pada akhirnya tetap dapat menjerat pelaku dengan pasal yang berbeda.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi terus berkembang dan tidak lagi selalu dilakukan melalui cara-cara klasik seperti pemberian uang suap secara langsung. Modus baru yang melibatkan perusahaan keluarga atau orang dekat pejabat mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari proyek-proyek tersebut.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap Fadia Arafiq, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











