KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mulai memasang kembali sejumlah fasilitas di Rumah Dinas Wakil Gubernur (Wagub) yang sebelumnya sempat disimpan di gudang. Langkah ini dilakukan menyusul temuan Inspektorat terkait pengadaan mebeler yang dinilai tidak sesuai mekanisme administrasi dan penganggaran. Rabu (18/3/2026)
Pantauan di lokasi, Senin (16/3/2026), berbagai fasilitas seperti sofa, pendingin ruangan (air conditioner/AC), televisi, hingga peralatan dapur telah kembali tertata rapi di setiap sudut rumah dinas yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Penataan ulang ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan barang yang dinilai masih dalam kondisi layak pakai.
Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Setda Pemprov Babel, Gatmir, mengatakan bahwa pengembalian fasilitas tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi awal rumah dinas sebelum ditempati Wakil Gubernur.
“Hari ini kita melakukan pengecekan langsung, sesuai dengan kondisi awal sebelum ditempati oleh Ibu Wagub Hellyana,” ujar Gatmir.
Ia menjelaskan, sejumlah barang yang sebelumnya disimpan di gudang telah dibersihkan dan dikembalikan ke posisi semula. Barang-barang tersebut antara lain enam unit AC, tiga tempat tidur, satu set gorden, dua unit kulkas, serta satu unit mesin cuci.
“Sekarang kita kembalikan ke semula. Barangnya disimpan di gudang, kita optimalkan kembali karena masih dalam kondisi baik,” katanya.
Gatmir juga menegaskan bahwa tidak ada penambahan ruangan di rumah dinas tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan hanya sebatas penataan ulang dan optimalisasi aset yang sudah ada.
“Tidak ada penambahan ruangan, hanya penambahan aset saja. Tempat tidur lama kita pakai kembali, termasuk dengan perlengkapannya seperti lemari pakaian dan meja rias yang sudah satu set,” jelasnya.
Terkait pengadaan mobiler ke depan, pihaknya menyatakan akan tetap mengacu pada kebutuhan riil serta kemampuan anggaran daerah. Pengadaan baru hanya akan dilakukan jika memang diperlukan dan telah masuk dalam perencanaan anggaran resmi.
“Kalau ke depan memang ada kebutuhan baru dan sudah direncanakan dalam penganggaran, baru kita eksekusi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menjelaskan bahwa pengadaan mebeler di rumah dinas merupakan bagian dari belanja rutin pemerintah daerah. Ia menyebut, mekanisme pengadaan tidak selalu menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK), melainkan dapat melalui nota pembelanjaan.
“Kalau SPK saya tidak tahu, tapi rasanya tidak SPK karena itu belanja rutin. Pengadaan seperti ini biasanya menggunakan nota-nota pembelanjaan,” ujar Hellyana.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengadaan telah memiliki alokasi anggaran dan dilakukan melalui koordinasi antara vendor dan Biro Umum Setda Pemprov Babel. Menurutnya, dirinya tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan tersebut.
“Vendor berhubungan langsung dengan Biro Umum. Saya hanya memastikan apakah anggarannya tersedia atau tidak,” katanya.
Hellyana menambahkan, anggaran sekitar Rp300 juta yang digunakan mencakup berbagai kebutuhan seperti gorden, kursi, dan perlengkapan lainnya. Beberapa item bahkan direncanakan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“Jadi prosesnya tidak tiba-tiba. Semua sudah direncanakan, termasuk yang belum tersedia akan diupayakan dalam ABT,” jelasnya.
Meski demikian, ia juga menyoroti adanya keterlambatan dalam perbaikan beberapa fasilitas seperti AC dan kasur, padahal menurutnya anggaran untuk itu telah tersedia.
“Kenapa tidak dari awal diperbaiki, padahal anggarannya ada,” ungkapnya.
Di sisi lain, Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan mebeler di rumah dinas tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Imam Kusnadi, mengungkapkan bahwa tidak ditemukan dokumen kontrak atau perikatan hukum yang sah dalam proses pengadaan.
“Permasalahan utama adalah tidak adanya dokumen kontrak atau SPK, baik untuk pengadaan besar maupun kecil,” ujar Imam dalam konferensi pers sebelumnya.
Selain itu, Inspektorat juga menemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang tersedia dengan nilai pengadaan. Tercatat, anggaran untuk kebutuhan Biro Umum hanya sebesar Rp150 juta, sementara nilai pengadaan yang diperiksa mencapai Rp880 juta.
“Ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap mekanisme penganggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam menyebut bahwa barang-barang yang diadakan tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Belanja Modal Barang (RKBMD), sehingga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Karena tidak memiliki dasar hukum yang sah, barang tersebut tidak bisa dicatat sebagai aset resmi daerah,” jelasnya.
Kondisi ini berdampak pada tidak adanya dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan, termasuk biaya listrik dan operasional lainnya untuk barang tersebut.
“Tindakan menggunakan anggaran daerah untuk memelihara barang yang bukan BMD merupakan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Imam.
Ia menambahkan bahwa audit yang dilakukan Inspektorat berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan, bukan pada unsur pidana. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan tanpa tekanan.
Inspektorat juga telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan status barang-barang tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun membebani keuangan daerah di kemudian hari.
Sebagai langkah awal, barang-barang yang dinilai masih layak pakai dikembalikan ke rumah dinas untuk digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas Wakil Gubernur tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Barang yang masih bagus kita kembalikan untuk digunakan, agar operasional tidak terganggu,” kata Imam.
Pemprov Babel juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan internal, terutama dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Ke depan, pemerintah daerah berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan tata kelola keuangan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











