
KBOBABEL.COM (Sungailiat) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka. Proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap krusial dengan menunggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rabu (6/5/2026)
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat, bahkan dalam bulan ini, setelah hasil audit resmi diterima dari BPKP.

“KONI posisinya, kami dijanjikan bulan ini hasil kerugian keuangan negaranya diserahkan kepada kami. Setelah hasil tersebut kami terima, kami akan segera menetapkan para tersangkanya,” ujar Herya kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan yang telah berjalan, tim jaksa penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Modus yang digunakan diduga melibatkan kegiatan fiktif yang dikaitkan dengan sejumlah cabang olahraga (cabor).
“Dari data yang kami miliki, banyak kegiatan yang terindikasi fiktif. Ada juga aliran dana ke beberapa cabang olahraga yang sifatnya hanya ‘titipan’. Detailnya akan kami buka secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
Menurut Herya, dana hibah yang tengah diselidiki tersebut berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka, sehingga potensi kerugian negara menjadi perhatian serius dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana publik harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Sejauh ini, Kejari Bangka telah memeriksa sedikitnya 28 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui alur penggunaan dana hibah tersebut.
“Sebanyak 28 saksi sudah kami mintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pengurus internal dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Meski telah mengantongi sejumlah bukti awal, Kejari Bangka tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka. Oleh karena itu, hasil audit dari BPKP menjadi salah satu dasar penting untuk memastikan besaran kerugian negara sebelum langkah hukum lanjutan diambil.
Untuk sementara, tim penyidik menghentikan pemanggilan saksi baru dan fokus menunggu hasil audit. Namun, setelah hasil tersebut diterima dan dianalisis, penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil sejumlah pihak untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Untuk saat ini kami belum melakukan pemanggilan tambahan karena masih menunggu hasil audit BPKP. Setelah itu keluar, kami akan pelajari dan kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan sebelum penetapan tersangka,” tegas Herya.
Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kejari Bangka berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangka, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga daerah. Kejari berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian serta efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan menunggu hasil audit BPKP dalam waktu dekat, publik kini menanti langkah tegas Kejari Bangka dalam mengungkap secara terang benderang kasus tersebut, termasuk siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)









