
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, menilai perkara yang menjerat klien mereka bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan pidana umum terkait dugaan pemalsuan surat. Jum’at (8/5/2026)
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Jaka Zia Utama, usai sidang agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).

Menurut Jaka, substansi perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal terkait pemalsuan dokumen, bukan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Kami menganggap ini bukan peristiwa tindak pidana korupsi. Artinya, Pengadilan Tipikor Pangkalpinang tidak tepat mengadili perkara ini. Ini lebih kepada pidana umum berupa pemalsuan surat,” kata Jaka kepada wartawan.
Ia menegaskan, pihaknya dalam nota keberatan atau eksepsi mempersoalkan dasar penerapan pasal-pasal korupsi terhadap para terdakwa, termasuk penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara.
Menurutnya, unsur pemerasan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. Ia menilai hubungan antara pihak swasta dan terdakwa lebih bersifat investasi usaha dibanding tindakan pemaksaan.
“Ini investasi. Rasanya seorang bupati tidak punya kuasa untuk memaksa pihak swasta. Justru dalam konteks investasi, kepala daerah biasanya memberi ruang dan fasilitas kemudahan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan unsur pidana korupsi, tim penasihat hukum juga menyoroti audit kerugian negara yang digunakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan.
Jaka mempertanyakan independensi auditor yang melakukan penghitungan kerugian negara, karena dalam perkara tersebut audit dilakukan oleh auditor dari Kejaksaan Tinggi, bukan lembaga audit negara yang lazim digunakan dalam perkara korupsi.
“Dalam dakwaan, jaksa menggunakan auditor kejaksaan tinggi. Padahal selama ini norma yang umum dipakai adalah BPK, BPKP, inspektorat, atau akuntan publik sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung,” katanya.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menegaskan kewenangan penghitungan kerugian negara berada pada lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dua bulan lalu MK mempertegas yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara adalah badan pemeriksa keuangan. Sementara ini menggunakan auditor Kejati. Bagaimana kualitas dan independensinya, itu yang kami persoalkan,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat menerima seluruh poin eksepsi yang diajukan dan menyatakan perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Kami berharap majelis hakim menerima eksepsi kami. Ini bukan soal korup atau tidak, tapi bagaimana penempatan hukum yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok sebelumnya telah menyeret lima orang terdakwa ke meja hijau.
Kelima terdakwa tersebut yakni mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, Dodi Kusumah, Rizal, dan Soni Apriansyah.
Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya digelar pada Kamis (30/4/2026) di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan majelis hakim dipimpin Marolop Winner Pasarolan Bakara.
Dalam dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan yang terdiri dari Try Meilinda, Denia Novianti, dan Ratu Annisa Zaskia mengungkap dugaan praktik mafia tanah melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) fiktif pada periode 2019 hingga 2021.
Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman menjelaskan bahwa mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
Dana tersebut berkaitan dengan rencana pembebasan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, untuk pembangunan tambak udang.
Menurut jaksa, Justiar menawarkan bantuan pengurusan lahan dan percepatan izin dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta per hektare.
Tak hanya itu, Justiar juga diduga meminta dana operasional sebesar Rp9 miliar kepada pengusaha tersebut sebelum proses pembebasan lahan dilakukan.
Setelah menerima dana operasional, Justiar disebut memanggil Dodi Kusumah dan almarhum F untuk melakukan pencarian lahan serta pengurusan legalitas.
Sementara tersangka Rizal yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Bangka Selatan diduga diperintahkan untuk membantu pengurusan izin prinsip dua perusahaan, yakni PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM).
Rizal kemudian menerbitkan surat izin prinsip meskipun disebut tanpa dilengkapi persyaratan administrasi yang semestinya menjadi dasar penerbitan izin.
Jaksa menyebut surat izin prinsip tersebut ditandatangani langsung oleh Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan dan diterbitkan secara melawan hukum.
Selain itu, tersangka Soni Apriansyah yang merupakan staf Bappeda Bangka Selatan juga diduga ikut membantu pembuatan SP3AT fiktif dengan melakukan pemetaan titik koordinat serta mengetik dokumen SP3AT menggunakan laptop pribadinya.
Atas keterlibatannya, Soni disebut menerima imbalan berupa sebidang tanah seluas sekitar 7.000 meter persegi di belakang GOR Toboali serta pembayaran cicilan mobil selama tiga bulan senilai total Rp8,55 juta.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa anak mantan Bupati Bangka Selatan, Aditya Rizki Pradana, turut menerima aliran dana dari PT Sumber Alam Segara.
Jaksa menyebut Aditya menerima transfer sebesar Rp1 miliar atas perintah ayahnya dan mengetahui uang tersebut berkaitan dengan proses pembebasan lahan yang diduga melawan hukum.
Selain itu, Aditya juga disebut menerima uang bulanan dari PT SAS sejak April 2021 hingga November 2024 dengan total mencapai Rp235 juta meskipun perusahaan tersebut belum beroperasi secara aktif.
Tak hanya itu, Aditya juga didakwa menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada rentang September hingga Desember 2020 yang diduga berasal dari dana pembebasan lahan tambak udang.
Kasus ini hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dan akan memasuki agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan para terdakwa. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)









