
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan melalui pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan yang digelar di Aula Lapas Pangkalpinang, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk keseriusan jajaran Lapas Pangkalpinang dalam memperkuat pengawasan, keamanan, pembinaan, serta integritas petugas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari pelanggaran.

Pelaksanaan ikrar dilakukan bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung Ade Agustina beserta jajaran, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Pangkalpinang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang Kombes Pol. Muhammad Nizar, Komandan Koramil Taman Sari Mayor Sudarmadi, Kapolsek Gerunggang yang diwakili Kanit Reskrim Ipda Ahmad Syawkani, Camat Gerunggang Richard Syam, serta insan pers.
Kepala Lapas Pangkalpinang Sugeng Indrawan menegaskan bahwa pelaksanaan ikrar tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan secara profesional dan berintegritas.
Menurut Sugeng, persoalan peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan online menjadi perhatian serius yang harus dicegah secara maksimal melalui pengawasan ketat dan langkah pengendalian yang konsisten.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui penggeledahan, pemeriksaan pengunjung, serta razia rutin di area blok hunian,” tegas Sugeng.
Ia menjelaskan, penguatan pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pintu masuk, area kunjungan, hingga blok hunian warga binaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.
Selain itu, pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga binaan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan fasilitas komunikasi maupun praktik penipuan online yang dapat merugikan masyarakat.
Sugeng mengatakan, selain tindakan pengawasan dan penindakan, Lapas Pangkalpinang juga terus melakukan pendekatan pembinaan melalui sosialisasi kepada warga binaan mengenai bahaya narkoba, larangan penggunaan handphone ilegal, serta konsekuensi hukum terhadap praktik penipuan online.
Menurutnya, pembinaan menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran warga binaan agar mengikuti aturan yang berlaku selama menjalani masa pidana.
Sebagai bentuk pelayanan komunikasi yang legal dan terkontrol, pihak lapas juga telah menyediakan fasilitas Wartel Khusus Lapas (Wartelsuspas) bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Fasilitas tersebut disediakan agar warga binaan tetap dapat menjalin komunikasi dengan keluarga tanpa harus menggunakan handphone ilegal.
“Keterbatasan petugas, sarana, dan prasarana bukan menjadi alasan, kami terus memperkuat pengendalian dan pengawasan. Dalam waktu dekat, razia gabungan bersama APH dan insan pers juga akan kami gelar sebagai bentuk transparansi,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, keterlibatan aparat penegak hukum dan media massa dalam razia gabungan nantinya menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus penguatan pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan lapas.
Sugeng berharap seluruh petugas dapat menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan guna mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan profesional.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung Ade Agustina mengatakan pelaksanaan ikrar tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat komitmen pemberantasan handphone ilegal dan narkoba di seluruh lingkungan Pemasyarakatan.
Menurut Ade, seluruh jajaran Pemasyarakatan harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pelanggaran.
“Jajaran Kanwil harus menjadi contoh bagi seluruh UPT Pemasyarakatan dalam penguatan integritas dan pelaksanaan komitmen secara konsisten,” ujar Ade.
Ia menegaskan bahwa petugas Pemasyarakatan harus mampu menjadi teladan, baik bagi sesama petugas maupun warga binaan, melalui sikap disiplin, profesionalisme, dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Seluruh petugas kanwil agar menjadi teladan yang baik bagi petugas dan warga binaan di UPT wilayah Kepulauan Bangka Belitung, baik dalam sikap maupun perilaku sehari-hari,” pesannya.
Ade juga mengajak seluruh jajaran untuk menjalankan komitmen tersebut secara sungguh-sungguh melalui penguatan pembinaan warga binaan dan peningkatan pengawasan internal secara berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan menciptakan lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga pada integritas seluruh petugas Pemasyarakatan.
Ia turut mengapresiasi dukungan seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, Forkopimcam, kepala UPT Pemasyarakatan, hingga insan media yang selama ini mendukung berbagai program pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan Bangka Belitung.
“Terima kasih kepada jajaran Lapas Pangkalpinang, seluruh APH, Forkopimcam, Kepala UPT, dan rekan media yang terus mendukung publikasi positif pembinaan Pemasyarakatan,” ungkap Ade.
Usai pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap seluruh petugas dan warga binaan kasus narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.
Pelaksanaan tes urine tersebut menjadi bagian dari langkah deteksi dini sekaligus bentuk pengawasan internal untuk memastikan lingkungan lapas tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan ini, Lapas Pangkalpinang berharap komitmen bersama dalam memberantas handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan dapat terus diperkuat sehingga tercipta lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, dan berintegritas. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)









