KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Suasana Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan dan silaturahmi justru berubah menjadi pengalaman pahit bagi seorang nasabah Bank BTN Cabang Pangkalpinang. Rumah warga tersebut diduga dipasangi stiker penagihan oleh petugas Bank BTN hanya karena kekurangan pembayaran cicilan sekitar Rp255 ribu. Jum’at (29/5/2026)
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (29/5/2026) itu sontak memicu perhatian warga sekitar. Pasalnya, menurut keterangan penghuni rumah, cicilan kredit rumah untuk bulan Mei 2026 tetap dibayarkan sebagaimana biasanya sebesar Rp1.050.000 per bulan. Hanya saja terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp255 ribu yang rencananya akan dilunasi pada 1 Juni 2026.
Penghuni rumah mengaku sebelumnya telah berkomunikasi dengan salah satu kolektor terkait kekurangan pembayaran tersebut. Namun di luar dugaan, dua orang petugas datang ke rumah dan langsung menempelkan stiker di gerbang rumah tanpa permisi.
Tindakan itu membuat penghuni rumah merasa dipermalukan, terlebih saat suasana Lebaran banyak keluarga dan tetangga datang bersilaturahmi.
“Kami merasa sangat malu. Padahal kami tetap membayar cicilan bulan ini, hanya ada kekurangan sedikit. Tapi rumah langsung ditempel stiker seperti menunggak berat,” ujar penghuni rumah kepada media ini.
Kondisi tersebut sempat memicu adu mulut antara penghuni rumah dengan dua petugas yang datang melakukan penempelan stiker. Saat dimintai penjelasan mengenai identitas dan dasar tindakan tersebut, kedua petugas mengaku berasal dari Bank BTN Cabang Pangkalpinang dan menyebut pemasangan stiker dilakukan karena debitur dianggap terlambat membayar cicilan.
Perselisihan berlangsung cukup tegang hingga akhirnya kedua petugas meminta penghuni rumah untuk datang menemui pimpinan mereka di kantor BTN Cabang Pangkalpinang.
Menindaklanjuti kejadian itu, Muhamad Zen selaku Sekretaris Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mendatangi kantor Bank BTN Cabang Pangkalpinang guna meminta klarifikasi langsung kepada pihak penagihan.
Di kantor tersebut, Zen bertemu dengan Riski yang disebut sebagai Koordinator Penagihan Bank BTN Cabang Pangkalpinang. Namun saat dipertanyakan terkait berapa bulan tunggakan debitur serta nominal pasti tunggakan yang menjadi dasar pemasangan stiker, menurut Zen, jawaban yang diberikan dinilai tidak substansial.
“Ketika ditanya berapa bulan tunggakan dan nominal sebenarnya, beliau tidak menjawab secara jelas,” ungkap Zen.
Tidak berhenti sampai di situ, tim KBO Babel kembali mendatangi kantor Bank BTN Cabang Pangkalpinang di lantai tiga guna meminta konfirmasi resmi terkait prosedur dan dasar pemasangan stiker terhadap rumah debitur.
Namun, Riski mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada media. Ia menyebut jawaban resmi akan disampaikan oleh pimpinan yang berada di atasnya.
“Nanti pimpinan di atas saya yang akan menjawab,” kata Riski kepada tim media.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan pengakuan petugas lapangan yang sebelumnya datang ke rumah debitur. Sebab, petugas di lokasi menyebut tindakan pemasangan stiker dilakukan atas instruksi atasan dari bidang penagihan.
Situasi itu memunculkan pertanyaan terkait pola koordinasi dan mekanisme kerja internal di bidang penagihan Bank BTN Cabang Pangkalpinang. Terlebih tindakan pemasangan stiker terhadap rumah debitur dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan rasa malu di tengah lingkungan masyarakat.
Muhamad Zen menilai tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk intimidasi psikologis terhadap nasabah.
“Kalau hanya karena kekurangan pembayaran Rp255 ribu lalu rumah ditempeli stiker agar debitur malu dan segera melunasi, berarti ada cara-cara intimidatif yang dilakukan. Secara psikologis ini jelas mengganggu dan seolah memaksa pelanggan untuk segera membayar karena rasa malu di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Hukum Hangga Off selaku kuasa hukum KBO Babel disebut akan melayangkan surat resmi keberatan kepada pimpinan Bank BTN Cabang Pangkalpinang terkait tindakan yang dinilai merugikan dan mempermalukan nasabah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Bank BTN Pangkalpinang maupun pihak terkait lainnya masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi serta hak jawab secara berimbang terkait peristiwa tersebut. (Yolanda/KBO Babel)











