KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan timah yang terjadi di perairan Pasir Padi, Kota Pangkalpinang. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Unit Area Bangka Selatan (ABS) PT Timah Tbk, Nopi Kohirozi, di tengah mencuatnya berbagai informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan timah di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kamis (4/6/2026)
Menurut Nopi Kohirozi, PT Timah tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan maupun pendalaman terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah kerja perusahaan maupun mitra usaha yang bekerja sama dengan PT Timah.
“Kalau Kejaksaan mengusut, ya kami dukung. Sebab kami atau mitra perusahaan menambang di dalam IUP. Silakan Kejaksaan masuk,” kata Nopi Kohirozi, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan maupun mitra resmi PT Timah seharusnya berada di dalam wilayah IUP yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pihaknya mengaku tidak memiliki alasan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Ya, menambang di dalam IUP dan tidak pernah di luar IUP,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang berkembang di lapangan. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang mengetahui aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, terdapat dugaan bahwa sejumlah ponton yang terafiliasi dengan perusahaan mitra PT Timah kerap melakukan aktivitas penambangan di luar kawasan IUP Sampur.
Perairan Pasir Padi yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Tujuh Batang” disebut-sebut menjadi salah satu lokasi yang sering menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal. Kawasan tersebut selama ini dinilai memiliki potensi cadangan timah yang cukup menjanjikan sehingga menarik perhatian para penambang.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hasil produksi dari wilayah IUP Sampur dinilai tidak selalu memenuhi target produksi yang diharapkan para pelaku usaha. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu alasan munculnya aktivitas penambangan di luar wilayah yang telah ditentukan.
“Ada ambang batas. Jadi tidak seberapa hasilnya kalau menambang di IUP Sampur itu. Namun kalau bijih timah didapat juga dari luar IUP, hasilnya tentu lebih banyak,” ujar sumber tersebut.
Ia menilai dugaan aktivitas penambangan di luar IUP perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merusak tata kelola pertambangan yang selama ini berupaya diperbaiki.
Selain itu, sumber tersebut juga menyoroti adanya pernyataan dari oknum yang disebut berasal dari lingkungan internal PT Timah yang dianggap menantang aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan tata kelola pertambangan di kawasan IUP Sampur.
Menurutnya, pernyataan semacam itu justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi memperkeruh situasi yang sedang menjadi perhatian publik.
“Saya rasa pernyataan seperti itu tidak perlu. Tanpa didukung atau tidak didukung, jika memang ada dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum tentu akan bekerja sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Pasir Padi sendiri bukan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut kerap menjadi sorotan karena munculnya aktivitas ponton tambang yang diduga beroperasi di luar wilayah perizinan resmi.
Sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir perlu diperkuat untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan negara maupun merusak lingkungan laut.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa salah satu perusahaan mitra PT Timah yang ikut menjadi sorotan adalah CV Tambang Rekayasa Mineral. Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang oknum pejabat di Kota Pangkalpinang. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun hasil penyelidikan yang membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi di kawasan perairan Pasir Padi.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih dalam upaya konfirmasi. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan aktivitas pertambangan timah di luar IUP yang disebut-sebut terjadi di kawasan perairan Pasir Padi atau Tujuh Batang tersebut. (Daniel Johanes L/KBO Babel)











