KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kebijakan tersebut diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Kamis (4/6/2026)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bentuk komitmen kementerian dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus menjaga integritas institusi.
Menurut Agus, langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan yang dilakukan KPK dapat berjalan secara independen tanpa adanya potensi intervensi maupun hambatan dari pihak-pihak yang tengah diperiksa.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. Penonaktifan ini merupakan bagian dari langkah penegakan disiplin internal dan upaya memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) itu juga memastikan bahwa pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun sejumlah pejabat dinonaktifkan.
Ia menegaskan bahwa seluruh unit pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tetap beroperasi seperti biasa dan masyarakat tidak perlu khawatir akan terganggunya layanan penerbitan paspor, izin tinggal, maupun dokumen keimigrasian lainnya.
“Kami memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Selain memberikan dukungan terhadap penyidikan KPK, Agus juga meminta seluruh jajaran Kementerian Imipas untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses hukum.
Ia menegaskan kementeriannya siap membuka akses terhadap berbagai data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap perkara secara terang dan menyeluruh.
“Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Kami siap memberikan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan penyidik,” tegasnya.
Agus menilai kasus yang tengah diusut KPK harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan tata kelola keimigrasian di Indonesia.
Menurutnya, reformasi birokrasi dan penguatan pengawasan internal harus terus dilakukan agar praktik-praktik penyimpangan yang merugikan negara tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026 dan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Kasus yang diselidiki diduga berkaitan dengan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kedua dokumen tersebut merupakan izin resmi yang diperlukan warga negara asing untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah nama pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut menjadi sorotan publik karena menduduki posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Perkembangan kasus ini semakin menarik perhatian setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada Rabu malam (3/6/2026).
Kehadiran Silmy Karim disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut pelayanan strategis kepada warga negara asing serta integritas institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan lalu lintas orang masuk dan keluar Indonesia.
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap jaringan serta modus yang digunakan dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Di sisi lain, Kementerian Imipas berkomitmen mendukung penuh proses hukum dan menjadikan kasus ini sebagai titik awal perbaikan tata kelola pelayanan keimigrasian yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Sumber : metrotvnews, Editor : KBO Babel)











