KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Persoalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Belitung Timur. Kali ini, kasus tersebut melibatkan anggota Kelompok Tani Jaya Jambu yang berlokasi di Dusun Birah, Desa Kelubi. Sejumlah anggota kelompok tani mempertanyakan penggunaan dana kredit senilai sekitar Rp915 juta yang kini menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Rabu (17/6/2026)
Permasalahan tersebut semakin menyita perhatian publik setelah Tim Penasehat Hukum Keramat Jambu menggelar pertemuan dengan 21 anggota Kelompok Tani Jaya Jambu pada 11 Juni 2026. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas gugatan yang diajukan Bank Sumsel Babel Cabang Manggar terhadap empat anggota kelompok tani yang kini berstatus sebagai tergugat dalam perkara kredit macet tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, fasilitas KUR tersebut diajukan untuk mendukung usaha perkebunan ubi kasesa atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai menggale racun. Program tersebut disebut-sebut dikerjasamakan antara Kelompok Tani Jaya Jambu dengan PT Belitong Agro Makmur (BAM) dengan luas lahan mencapai 42 hektare.
Namun, di balik tujuan usaha yang tercantum dalam dokumen kredit, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait proses pengajuan, pencairan, pengelolaan, hingga penggunaan dana yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Sebagian anggota kelompok tani mengaku tidak pernah mengetahui secara rinci bagaimana dana kredit tersebut dikelola. Mereka juga mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya menerima manfaat ekonomi dari pencairan dana KUR tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan sejumlah anggota kelompok, selama menjalankan kegiatan perkebunan mereka hanya menerima upah kerja yang relatif kecil. Pada tiga bulan pertama, mereka memperoleh bayaran sekitar Rp1 juta per bulan. Setelah itu, nilai upah yang diterima disebut turun menjadi sekitar Rp600 ribu per bulan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, mereka merasa tidak pernah menikmati manfaat yang sebanding dengan nilai kredit yang kini menjadi tanggung jawab para debitur.
Persoalan semakin rumit setelah beberapa anggota kelompok mengaku baru mengetahui namanya tercatat sebagai debitur KUR saat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain.
Saat itu mereka mendapatkan informasi bahwa identitas mereka telah tercatat memiliki fasilitas kredit yang masih berjalan atau bahkan berstatus bermasalah.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Siapa yang sebenarnya menerima dan mengelola dana KUR tersebut? Apakah seluruh debitur memahami dokumen yang ditandatangani saat pengajuan kredit? Apakah dana kredit benar-benar digunakan dan dikelola oleh kelompok tani, atau terdapat pihak lain yang memiliki peran dominan dalam pengelolaannya?
Berbagai pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan yang mereka hadapi tidak semata-mata terkait kewajiban pembayaran kredit. Lebih dari itu, mereka menilai perkara ini menyangkut nama baik, kehormatan, serta masa depan para anggota kelompok yang sejak tahun 2022 tercatat sebagai debitur bermasalah dalam sistem perbankan.
Kasus ini juga menarik perhatian karena muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah perkara penyaluran KUR di Belitung Timur yang sebelumnya telah masuk ke ranah hukum.
Publik masih mengingat kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan kredit investasi pada sektor tambak udang vaname yang sempat menghebohkan daerah tersebut. Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan sejumlah pejabat Bank Sumsel Babel Cabang Manggar sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit senilai sekitar Rp18,8 miliar kepada puluhan debitur pada periode 2022 hingga 2023.
Berdasarkan berbagai temuan yang pernah dipublikasikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan mulai dari penggunaan identitas debitur, pembentukan kelompok usaha untuk kepentingan pengajuan kredit, ketidaksesuaian usaha di lapangan, hingga pencairan kredit yang diduga dilakukan sebelum proses analisis kredit selesai sepenuhnya.
Meskipun kasus Kelompok Tani Jaya Jambu memiliki fakta hukum tersendiri yang harus dibuktikan melalui proses persidangan, sebagian masyarakat menilai terdapat sejumlah kesamaan pola yang patut dicermati.
Karena itu, berbagai pihak berharap proses persidangan yang sedang berjalan dapat membuka fakta secara lebih terang dan objektif.
LSM FAKTA yang turut mengawal perkembangan perkara ini menilai putusan yang dijadwalkan pada 6 Juli 2026 mendatang dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai fakta hukum yang selama ini masih belum jelas.
Menurut mereka, dari proses tersebut nantinya dapat diketahui siapa pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab atas penggunaan dana kredit, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum lain yang berpotensi masuk ke ranah pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
LSM FAKTA juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Mereka meminta Bank Sumsel Babel membuka secara transparan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan, analisis, hingga pencairan KUR tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum didorong untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan identitas masyarakat dalam proses pengajuan kredit.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur juga diminta tidak tinggal diam dan ikut mengawal perlindungan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Sementara itu, DPRD Belitung Timur diharapkan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dijadikan sekadar pelengkap administrasi dalam skema pembiayaan yang tidak mereka pahami secara utuh.
Masyarakat berharap seluruh fakta dalam perkara ini dapat dibuka secara transparan melalui proses hukum yang berlangsung. Mereka menilai kejelasan mengenai aliran dana, penggunaan kredit, serta pihak yang memperoleh manfaat menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang.
Jika nantinya terbukti masyarakat hanya menerima upah dalam jumlah terbatas sementara pada saat yang sama dibebani tanggung jawab kredit bernilai ratusan juta rupiah, maka persoalan tersebut dinilai tidak lagi sekadar berkaitan dengan kredit macet, tetapi menyentuh aspek keadilan yang lebih luas.
Karena itu, publik kini menunggu hasil persidangan dan langkah aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara terang, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat praktik pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KBO Babel)











