Kembali Terjadi di Bangka Selatan, Anak di Bawah Umur Diduga Menjadi Korban Persetubuhan oleh Rekan Kerja Ayahnya

Rekan Kerja Ayahnya, Pria di Bangka Selatan Ditangkap Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, pelaku adalah seorang pria berusia 47 tahun berinisial Su alias Gondrong, warga Kecamatan Toboali. Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang disamarkan dengan nama Anggrek, ternyata merupakan anak dari rekan kerja pelaku. Kamis (5/6/2025)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (22/5/2025).

banner 336x280

“Tersangka kita amankan satu hari setelahnya atau pada Jumat (23/5/2025) kemarin,” kata Raja Taufik dilansir dari Bangkapos.com, Rabu (4/6/2025).

Peristiwa Terbongkar dari Pengakuan Korban

Menurut keterangan AKP Raja Taufik, kejadian ini bermula ketika korban mengungkapkan kepada kakaknya bahwa ia telah menjadi korban pelecehan oleh Su. Insiden tersebut terjadi di kontrakan pelaku yang terletak di Kecamatan Tukak Sadai. Kakak korban kemudian segera melaporkan hal ini kepada ayah mereka.

Mengetahui laporan tersebut, ayah korban langsung menghubungi pihak kepolisian. Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dan melakukan visum terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan bujuk rayu sebagai modus.

“Pelapor adalah ayah korban. Polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara, kemudian visum,” jelas AKP Raja Taufik.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek dan celana panjang berwarna abu-abu yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

“Tersangka kita amankan satu hari setelahnya,” ujar AKP Raja Taufik.

Saat ini, Su alias Gondrong telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Raja Taufik.

Dampak dan Koordinasi Lanjutan

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal. Selain proses hukum, pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan.

Upaya ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam menghadapi dampak traumatis akibat kejadian tersebut. Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih melindungi anak-anak dari tindakan yang tidak bermoral.

(Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *