KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Tim gabungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,88 ton pasir timah ilegal di Perairan Karang Kering Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal cepat bermesin enam yang mengangkut 97 karung pasir timah dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp3,46 miliar. Rabu (1/7/2026)
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima aparat mengenai adanya rencana pengiriman pasir timah secara ilegal melalui jalur laut menuju luar negeri. Menindaklanjuti informasi tersebut, TNI AL segera membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi penyekatan di sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan.
Operasi tersebut melibatkan personel dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung, Satuan Tugas Khusus Satintelmar Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal), Detasemen Koarmada RI, Dankodaeral III, serta Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Tim kemudian bergerak melakukan patroli dan penyisiran di kawasan Perairan Karang Kering Bedukang yang diduga menjadi lintasan pengiriman pasir timah ilegal.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan sebuah kapal cepat jenis High Speed Craft (HSC) dalam kondisi kandas. Kapal tersebut diketahui tidak berawak saat ditemukan. Meski demikian, pemeriksaan terhadap kapal mengungkap adanya muatan pasir timah dalam jumlah besar yang telah dikemas dalam puluhan karung dan diduga siap dikirim keluar wilayah Indonesia.
Kapal cepat itu menggunakan enam unit mesin tempel berkekuatan masing-masing 200 tenaga kuda (PK), yang diduga dirancang untuk melakukan pelayaran dengan kecepatan tinggi guna menghindari pengawasan aparat di laut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi intelijen mengenai aktivitas penyelundupan komoditas strategis tersebut.
“Penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal cepat tersebut diketahui mengangkut sebanyak 97 kampil pasir timah dengan total berat sekitar 3,88 ton,” ujar Tunggul dalam keterangan resmi Dispenal, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia sekaligus melindungi sumber daya alam nasional dari praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Ia menegaskan, pasir timah merupakan salah satu komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga pengawasannya harus dilakukan secara ketat. Praktik penyelundupan tidak hanya menyebabkan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak terhadap tata niaga timah nasional.
“Nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,46 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kekayaan sumber daya alam nasional,” katanya.
Seluruh barang bukti berupa 97 karung pasir timah beserta kapal cepat bermesin enam tersebut langsung diamankan ke pangkalan TNI AL terdekat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga akan menelusuri asal-usul pasir timah tersebut, termasuk mengidentifikasi pemilik kapal, jaringan pengumpul, hingga pihak yang diduga menjadi tujuan pengiriman ke luar negeri.
Selain melakukan penyidikan, TNI AL memastikan patroli di wilayah perairan Bangka Belitung akan terus diperketat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya upaya penyelundupan serupa mengingat wilayah pesisir Bangka Belitung selama ini dikenal memiliki banyak jalur laut yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengirimkan komoditas timah secara ilegal.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan bahwa aparat keamanan terus meningkatkan pengawasan melalui operasi intelijen maupun patroli laut secara terpadu.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan TNI AL. Aparat berkomitmen mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan penyelundupan pasir timah ilegal tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : indonesiadefense.com, Editor : KBO Babel)











