KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Jum’at (3/7/2026)
Perwira TNI tersebut diduga berperan dalam praktik penggelembungan harga (markup) serta mengarahkan proses pemilihan penyedia dalam proyek pengadaan sepeda motor yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Meski dugaan keterlibatannya telah terungkap dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menegaskan hingga kini BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena statusnya masih sebagai prajurit TNI aktif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dugaan keterlibatan BU terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara korupsi tata kelola Program MBG, khususnya pada proyek pengadaan sepeda motor.
Menurut Syarief, saat proyek tersebut berjalan BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam kapasitasnya sebagai PPK, BU diduga ikut mengatur sejumlah tahapan pengadaan yang kemudian menimbulkan dugaan penyimpangan.
“Sebagai PPK, dia ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan BU merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap proyek pengadaan sepeda motor dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menemukan adanya dugaan peran aktif BU dalam menentukan penyedia barang serta menyusun proses pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Oh, ini pengembangan dari PPK sepeda motor, untuk pengadaan sepeda motor,” ujarnya.
Belum Berstatus Tersangka
Meski telah mengungkap dugaan peran BU, Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya belum dapat menetapkan status hukum terhadap perwira TNI aktif tersebut.
Syarief menjelaskan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka terhadap anggota TNI yang masih aktif berdinas.
Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Belum. Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses,” jelasnya.
Syarief menambahkan, penggunaan mekanisme koneksitas bukan karena perkara tersebut berkaitan dengan tugas atau operasi militer.
Mekanisme tersebut diterapkan semata-mata karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan anggota TNI aktif sehingga proses penegakan hukumnya harus melibatkan unsur peradilan militer.
Dilimpahkan ke Jampidmil
Sementara itu, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara BU dari Jampidsus.
Menurut Andi, sebelum pelimpahan dilakukan, BU telah lebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus.
Namun, karena perkara kini ditangani melalui mekanisme koneksitas, pemeriksaan terhadap BU akan dilakukan kembali sesuai prosedur penyidikan koneksitas.
“Di penyidikan di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditurat Militer,” ujar Andi.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyidikan koneksitas akan dibentuk tim gabungan yang melibatkan penyidik sipil dan unsur penegak hukum militer.
Dengan demikian, seluruh proses penyidikan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Fokus pada Pengadaan Sepeda Motor
Perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung berfokus pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, khususnya proyek pengadaan sepeda motor yang digunakan dalam distribusi program tersebut.
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan sejumlah pihak dari kalangan penyedia barang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan tersebut.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Dari hasil pengembangan itulah muncul dugaan peran BU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang diduga mengarahkan proses pengadaan dan melakukan penggelembungan harga.
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
TNI Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan Kolonel CPL BU dalam perkara tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, belum memperoleh respons.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui mekanisme koneksitas, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sepeda motor Program Makan Bergizi Gratis.
Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar bagi tim koneksitas untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila telah terpenuhi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











