KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Ph (26) yang bekerja sebagai buruh harian ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kemang Dalam, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kamis (9/7/2026) malam. Jum’at (10/7/2026)
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 28 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,44 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan tersangka untuk mengemas, menimbang, dan mendistribusikan sabu kepada para pembeli.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Kota Pangkalpinang,” ujar Indra, Jumat (10/7/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Kemang Dalam.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat petugas memasuki rumah, tersangka berada di dalam dan langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Untuk menjaga transparansi proses hukum, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Temukan 28 Paket Sabu Siap Edar
Hasil penggeledahan membuahkan hasil. Polisi menemukan 28 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Seluruh paket tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil sehingga diduga siap dipasarkan kepada para pengguna.
Selain sabu, petugas juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan tersangka untuk membagi dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 27 potongan sedotan, dua ball sedotan, satu sekop yang terbuat dari potongan sedotan, satu ball plastik klip bening, satu plastik klip ukuran sedang, serta sebuah kaleng rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Polisi juga menyita satu buah jaket, timbangan digital, satu unit telepon genggam Oppo A5i, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi Dalami Asal Sabu
Kapolresta mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap asal-usul sabu yang dimilikinya.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika tersebut maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya.
“Seluruh barang bukti telah diamankan bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika sehingga tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga menyasar pemasok maupun pengendali jaringan.
Dijerat UU Narkotika
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mendalami peran tersangka, apakah hanya sebagai pengedar tingkat lokal atau memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.
Jika terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kapolresta Pangkalpinang kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menurut Indra, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba. Kami menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Selain mendatangi kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait tindak kriminal, termasuk penyalahgunaan narkotika.
Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan penyelidikan, penindakan, serta menggandeng masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











